Pantura24.com, Kota Pekalongan – Tim gabungan Satnarkoba dan Resmob Polres Pekalongan Kota menangkap dua pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pekalongan Timur. Dari tangan keduanya polisi mengamankan 81 gram sabu.
“Kalau ditotal ada 25 paket sabu di mana satu plastik klip kecil berisi sabu senilai Rp 1,2 juta. Sehingga semuanya setara Rp 100 juta lebih,” ungkap Kapolres Pekalongan Kota AKBP A Recky Roberto usai konferensi pers di Mapolres, selasa (22/8/2023).
Selain sabu seberat 81,7 gram, polisi juga mengamankan lima paket sabu yang terbungkus isolasi warna-warni, enam paket sabu terbungkus plastik klip dan 13 paket sabu juga sama terbungkus plastik klip.
Kemudian ada lagi satu paket sabu terbungkus satu plastik klip dan sebuah timbangan digital serta bong hisap, juga tiga dompet warna hitam.
Ia menyebut kedua tersangka masing-masing MI (31) merupakan warga Kecamatan Pekalongan Timur dan MF (31) warga dari Kecamatan Petarukan Pemalang.
Kapolres juga mengatakan saat dillakukan penangkapan keduanya sedang menyiapkan paket sabu ukuran kecil yang akan diedarkan dan dijual.
Dijelaskan kedua tersangka memiliki jaringan yang ada di Tangerang dan mereka inilah yang memerintahkan pengambilan paket yamg diletakkan di bawah jembatan Kalibanger.
“Dari pengakuan tersangka, paket yang diletakan di bawah jembatan merupakan pengiriman yag pertama. Sebelumnya mereka berdua juga sudah mengedarkan 50 gram sabu,” ujar AKBP Recky.
Adapun untuk pidananya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Nomot 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Keduanya diancam pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.