Pantura24.com, Kota Pekalongan – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana Provinsi Jawa Tengah merespon belum munculnya klaim pembayaran kepada Sub Kontraktor dan supplier di proyek tanggul banjir dan rob di Pantai Slamaran dan Degayu Kota Pekalongan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai Dan Pantai II, Dani Prasetyo mengatakan pihaknya sudah meminta pelaksana proyek PT Brantas Abipraya KSO untuk segera menyelesaikan tagihan yang belum terbayarkan yang sudah menjadi kewajibannya
“Kemarin sudah kami panggil terkait belum ada pembayaran. Kami tunggu laporan mereka hingga akhir pekan ini,” ujar Dani Prasetyo melalui sambungan telepon, Selasa (9/8/2023).
Ia menyebut bahwa ada ikatan kerja antara PT Shafira Mandira Utama yang sudah diputus kontrak bersama Pak Imam selaku koordinator lapangan sekaligus supplier dengan PT Brantas Abipraya Maju KSO di pekerjaan tanggul pengendali rob di Degayu dan Pantai Slamaran.
Lalu pihaknya juga berkontrak dengan PT Brantas Abipraya Maju KSO dan diketahui proses realisasi pembayaran tagihan sekarang ini juga belum terbayarkan dengan jumlah yang cukup banyak.
“Kewajiban pembayaran tagihan ke pihak ketiga ada pada PT Brantas Abipraya Maju KSO. Mereka ini masih dalam posisi menunggu tambahan anggaran dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Pihaknya sudah komunikasi dengan yang ada di PT Brantas Abipraya untuk menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sambil menunggu alokasi tambahan anggaran APBN untuk menyelesaukan kekurangan.
Adapun kontrak antara BBWS dengan PT Brantas Abipraya tetap akan dibayarkan juga bila nanti sudah ada tambahan. Yang terpenting itu sub atau vendor diselesaikan terlebih dahulu.
Sebelumnya diberitakan seorang pengusaha kontruksi bernama Imam Qomarurozak menggelar konferensi pers dengan mengaku belum mendapatakan pembayaran atas material maupun pekerjaan dalam proyek pengendalian banjir dan rob di Degayu dan Pantai Slamaran, Kota Pekalongan.
Imam menegaskan akan mengambil kembali material yang sudah digunakan dalam proyek nasional tersebut. Pihak pelaksana proyek dalam hal ini PT Brantas Abipraya sudah setahun ini tidak menyelesaikan pembayaran.
“Kami berikan waktu seminggu ini untuk menyelesaukan kewajibannya sebelum material yang maaih menjadi milik kami akan diambil kembali,” tegasnya.