Pantura24.com, Kota Pekalongan – Keluarga besar ahli waris Haji Masruri mengaku kecewa dan sakit hati mendapat perlakuan tidak mengenakan saat memenuhi undangan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Dinperkim) untuk mediasi. Empat wakil keluarga warga Kelurahan Padukuhan Keraton, Kecamatan Pekalongan Utara tersebut ditinggal pergi begitu saja setelah diminta memperkenal diri.
“Tak lama setelah kami memperkenalkan diri langsung ditinggal pergi tanpa pamit, seakan kehadiran kami tidak berarti sama sekali. Terus terang kami kecewa dan sakit hati ada pejabat tidak beretika sama sekali,” ungkap Nur Burhan (33) wakil ahli waris melalui sambungan telepon, Jum’at (4/7/2023).
Nur Burhan menjelaskan sebelumnya pihak Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) dan orang Perkim datang ke rumah meminta kami mengajukan penawaran terkait harga tanah per meter yang sudah dibangun jalan sepihak oleh pemerintah.
“Saat saya jawab akan ditanyakan dulu kepada saudara yang lebih tua malah disuruh datang ke kantor Perkim hari Rabu untuk mediasi atau musyawarah membahas soal harga,” ujarnya.
Namun saat menyampaikan undangan tersebut pihak Perkim melarang ahli waris datang bersama kuasa hukum maupun memberitahukan pertemuan ke media.
Bahkan yang bersangkutan meminta saat membahas harga tanah jangan sampai tembus ke pimpinan di atas. Pertemuan hanya ahli waris dan pihak Perkim.
“Saya sampaikan ke orangnya bahwa ahli waris ada kuasa hukum. Kami kan bodoh soal hukum, jadi khawatir saja kalau dibohongi atau diakali,” terang Nur Burhan.
Ia beserta ahli waris menegaskan bahwa dengan pengalaman buruk tersebut disikapi sebagai tidak ada keseriusan menyelesaikan persoalan.
Pihaknya kini tidak lagi percaya dengan tawaran audensi atau musyawarah. Keluarga ahli waris sepakat untuk mengakhiri polemik yang tidak berujung pada keadilan.
“Keputusan kakak-kakak kami, orang-orang tua kami adalah dua pilihan, menutup atau membongkar jalan tersebut. Kami tinggal menunggu pelaksanaannya saja,” kata Nur Burhan.
Terungkap pula bahwa pihak Perkim hanya bersedia menawar dan membayar tanah seluas sekitar 200 meter persegi atau yang digunakan sebagai jalan saja.
Sementara itu kuasa ahli waris, Didik Pramono menyebut apa yang telah dilakukan oleh pejabat Perkim tidak mencerminkan seorang pelayan masyarakat.
“Mereka ini yang mengundang ahli waris untuk datang, mereka pulalah yang menghianati undangan aundensi dengan ditinggal bengitu saja. Apalah arti dari musyawarah kalau attitude yang mengundang penuh arogansi seperti itu kepada rakyat termasuk tidak menghargai kami sebagai kuasa hukum, mereka maunya memanfaatkan keluguan ahli waris. Mereka tidak belajar dari kasus sebelumnya hingga gaduh seperti ini,” kecam Didik Pramono.
Diberitakan sebelumnya 15 ahli waris dari almarhum Haji Masruri, pemilik tanah yang dibangun jalan oleh pemerintah setempat secara sepihak menuntut ganti rugi.
Ahli waris yang merupakan warga RT 05 RW 15 eks Kelurahan Pabean tersebut mengaku dirugikan karena tanah yang difungsikan sebagai sabuk kampung untuk membendung banjir dan rob tidak dibayar sejak 2014.
Berbagai upaya dilakukan mulai dari mendatangi Kelurahan Padukuhan Keraton untuk menanyakan kejelasan nasib hingga mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa.