PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Proses pengembalian ratusan ijazah yang masih tersimpan di SMK Muhammadiyah Kota Pekalongan sudah bisa dimulai setelah pihak sekolah mengeluarkan surat edaran yang berisi daftar potongan biaya pelunasan.
Selain berisi rincian potongan biaya pelunasan, surat edaran bernomor 356/EDR/III.4.AU/2025 perihal pemberitahuan pengambilan ijazah juga memuat syarat atau ketentuan pengambilan ijazah oleh siswa.
Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan batas pengambilan ijazah berlaku mulai dari surat edaran dikeluarkan hingga berakhir pada 31 Desember 2025. Surat ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Khusnawan.
Sekolah juga memperingatkan kepada siswa yang belum mengambil ijazahnya karena bila sampai pada batas waktu yang ditentukan tidak juga diambil maka pihak sekolah tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan ijazah yang bersangkutan. Saat ini ijazah masih tersimpan di ruang arsip sekolah.
Adapun ketentuan bagi siswa yang akan mengambil ijazah dilakukan pada jam kerja di Ruang Tata Usaha sekolah per 28 April 2025. Kemudian siswa disyaratkan membawa fotokopi KTP maupun identitas lainnya dan pihak sekolah juga memberikan kesempatan kepada orang tua yang masih keberatan dengan ketentuan tersebut untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah.
Sedangkan untuk rincian potongan biaya pelunasan disebutkan untuk kelulusan 2005-2006 atau sebelumnya dikenakan infaq seikhlasnya, lulus 2007-2013 mendapat potongan 25 persen dari tunggakan. Lalu kelulusan 2014-2017 mendapat diskon 35 persen dari tunggakan, lulus 2018-2022 mendapat pengurangan 40 persen dan lulus 2023-2024 bayar 100 persen.
Sebelum menerima surat edaran, media ini berusaha mendapatkan tanggapan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah terkait ratusan ijazah di SMK Muhammadiyah yang belum diambil oleh alumni, namun yang bersangkutan meminta pantura24.com untuk menghubungi Kabid SMA, Kustri Saptono karena dirinya sedang ada hajatan keluarga.
“Ke Kabid saya saja,” tulisnya melalui pesan singkat What’s App, Sabtu 26 April 2025.
Setelah terhubung dengan Kabid SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Kustri Saptono, meminta pantura24.com untuk menghubungi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Tengah, Sulikin yang telah diberikan kewenangan untuk menjawab.
“Monggo ke Kacabdin X yang wewenang langsung,” tulis Kustri Saptono kepada pantura24.com, Sabtu 26 April 2025.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Jawa Tengah, Sulikin menyampaikan bahwa pihak sekolah sudah menerbitkan surat edaran untuk pengambilan ijazah lalu surat edaran juga dikirim ke pantura24.com sebagai lampiran.
“Sekolah sudah mengeluarkan edaran untuk orang tua, silahkan orang tua bisa datang ke sekolah untuk mengambil,” katanya melalui pesan singkat What’s App, Minggu 2025.
Sebelumnya diberitakan sejumlah orang tua murid dan alumni SMK Muhammadiyah Kota Pekalongan mengaku ijazahnya ditahan sejak 2021. Tidak hanya ijazah, pihak sekolah juga meminta uang yang nominalnya cukup besar bila ingin mendapatkan salinan atau fotokopi ijazah.
Salah satu alumni DA (21) mengatakan dirinya sudah pernah mengajukan keringanan ke sekolah namun tetap diwajibkan untuk melunasi tunggakan SPP sebesar Rp 4 juta lebih. Ia sudah menceritakan kondisi orang tuanya yang bekerja sebagai tukang parkir kesulitan keuangan lantaran terdampak Pandemi Covid-19.
Akibat ijazah ditahan oleh sekolah menyebabkan dirinya kesulitan mencari pekerjaan dan terpaksa menganggur selama dua tahun dan untuk memenuhi kebutuhan dirinya bekerja membantu teman yang berbisnis online. Ia berharap dengan adanya pengaduan ke lembaga hukum bisa membantunya mendapatkan kembali ijazahnya.