PANTURA24.COM, PEMALANG – Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan emas yang melibatkan agen di Pegadaian Ulujami, Pemalang. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, salah satunya kepala pegadaian setempat dan pegawai termasuk para saksi.
Dalam kasus dugaan penipuan emas tersebut penyidik Polsek Ulujami mengungkap adanya perkara tindak pidana yang diawali dengan penipuan hingga penggelapan sesuai dengan Pasal 372 dan 378.
“Jadi ada rangkaian kebohongan agar korban menyerahkan uang, lalu uangnya digunakan terduga pelaku untuk kepentingan pribadi sehingga tidak sesuai dengan janji yang diberikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ulujami, Aiptu M Murdiyat, Kamis 24 April 2025.
Ia pun menjelaskan bahwa uang yang sudah diterima dari korban dipergunakan oleh terduga pelaku untuk membeli emas batangan lalu emas tersebut digadaikan dan uang hasil gadai dipergunakan untuk membayar utang.
“Harusnya uang hasil penjualan emas itu diserahkan ke korban, akan tetapi malah dipergunakan oleh terduga pelaku untuk kepentingan lain sehingga masuk unsur penggelapan namun diawali dengan penipuan terlebih dahulu,” jelasnya.
Akibat dari perbuatan terduga pelaku, korban Sofiatun (45) mengalami kerugian materi sebesar Rp 60 juta. Kemudian klaim terduga pelaku, Turipah telah menyerahkan uang sebanyak dua kali yakni Rp 5 juta dan Rp 2 juta dibantah korban dan dikuatkan oleh saksi bahwa hanya berupa tulisan bukan uang tunai.
Sebelumnya diberitakan seorang ibu rumah tangga berinisial S (45) warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus lelang emas yang diduga palsu di Kantor Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Ulujami. Akibat kejadian tersebut korban merugi puluhan juta rupiah.
“Awal kejadiannya saya ditawari membeli emas oleh teman yang menjadi agen atau mitra di Pegadaian Ulujami sebesar Rp 200 juta. Karena tak memiliki uang sebanyak itu saya menolak, saya bilang hanya punya uang Rp 60 juta,” ujar S di rumahnya, Selasa 4 Maret 2025.
Setelah menolak tawaran itu dirinya kemudian diminta membeli emas tersebut dengan uang seadanya lalu transaksi dilakukan di Kantor Pegadaian Ulujami. Ia pun akhirnya setuju dan membayarkan uang sebesar Rp 60 juta ke pegawai pegadaian yang saat itu bertugas.
Setelah uang diserahkan, dirinya berusaha meminta tanda bukti pembayaran ke petugas akan tetapi justru diarahkan ke mitra atau agen. Tanpa bertanya lebih lanjut ia pun meminta bukti pembayaran ke mitra atau agen, akan tetapi dijanjikan akan diantar langsung ke rumah.
“Karena kenal, saya tidak menaruh curiga saya akhirnya pulang ke rumah setelah lebih dulu menerima emas berupa perhiasan seperti kalung, gelang dan cincin yang jumlahnya saya tidak tahu. Kalau kalung ada 4, gelang saja katanya 37 gram dan ada yang 8 gram,” ungkapnya.
Kemudian untuk memastikan keaslian emas tersebut, Ia bermaksud mengecek ke toko emas di Wiradesa dengan meminta bantuan seorang teman. Oleh temannya yang dianggap lebih tahu menyatakan bahwa emas tersebut palsu dan yang lebih mengejutkan lagi emas yang dimaksud sudah pernah ditawarkan, namun karena palsu ditolak.
“Setelah diketahui palsu, emas saya kembalikan ke mitra atau agen kemudian saya berusaha meminta pengembalian yang ke pegadaian. Agen saya kejar menghindar terus dengan alasan uang sudah masuk ke sistem pegadaian atau orang dalam di bagian emas,” sebutnya.