PANTURA24.COM, BATANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan status penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dengan terlapor oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang.
“Kami sudah masuk ranah penyelidikan tindak pidana khusus. Sejauh ini terlapor tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban,” ujar Kasi Intel Kejari Batang Dipo Iqbal di ruang kerjanya, Senin 14 April 2025.
Pada kasus ini pihak Kejari Batang telah memanggil dan memeriksa tiga saksi korban yang melihat langsung proses penyerahan uang kepada terlapor yakni oknum pegawai Lapas Batang berinisial JP.
Diketahui korban adalah mantan bawahan terlapor JP yang merupakan komandan regu. Saat penyerahan uang berikut kwitansi disaksikan kedua anak korban. Terlapor JP akan menjalani pemeriksaan pada Selasa 15 April 2025.
Paman korban, Muhammad Huda meminta agar kasus dugaan penipuan yang menimpa keluarganya ditangani dengan cermat dan tidak bertele-tele sehingga ada kepastian berlanjut ke proses hukum. Pihak keluarga sudah menanti kelanjutan kasus ini lebih dari setahun yang lalu.
“Kasus ini terjadi pada 2018 dan baru dilaporkan ke Kejaksaan Batang 21 Agustus 2024,” katanya kepada sejumlah media.
Sementara itu kuasa hukum korban, Didik Pramono menambahkan selain mendampingi kliennya Muhammad Husni (29) dan keluarganya menjalani pemeriksaan, dirinya juga mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Alhamdulillah sprindik sudah turun sehingga proses penyelidikan sudah bisa dilakukan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya seorang pensiunan pegawai Lapas Batang mengaku menjadi korban dugaan penipuan CPNS di lingkungan Kemenkumham. Akibat dugaan penipuan tersebut korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Diketahui korban dijanjikan lolos CPNS oleh terduga pelaku asal bisa menyetorkan uang sebesar Rp 350 juta kepada oknum kenalan dari terduga pelaku di Kanwil Kemenkumham Semarang.
Alhasil korban yang termakan janji manis tersebut rela menjual rumah, lalu menyetorkan uangnya ke oknum pelaku dengan dalih akan langsung diserahkan kenalannya yang ada di Semarang. Belakangan janji terduga pelaku tidak terealisasi sehingga ketika dimintai uang kembali justru mempersilahkan korban untuk melapor. Korban akhirnya melapor kasus tersebut ke Kejari Batang.