PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang bakal menutup sejumlah perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Langkah penutupan dilakukan sebagai upaya antisipasi kecelakaan yang melibatkan kereta api di area tersebut.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan penutupan perlintasan yang tidak dijaga sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2013 tentang keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.
“Dalam pasal 5 dan 6 disebutkan bahwa perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover maupun underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa 11 Maret 2025.
Ia menyebut langkah penutupan perlintasan sebidang diambil karena tingginya angka kecelakaan terutama antara kereta api dengan sepeda motor yang kerap memakan korban jiwa maupun kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian.
Ditegaskan pula dalam Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pada ayat 1 dikatakan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
“Lalu pada ayat 2 dijelaskan penutupan perlintasan sebidang sebagaimana pada ayat 1 dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dan pada tahap awal ada 10 titik yang bakal ditutup,” terangnya.
Berdasarkan aturan tersebut dan demi keselamatan bersama, maka KAI menyatakan dengan tegas bakal menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga maupun yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan.
Franoto menyampaikan keselamatan perjalanan kereta api berikut pengguna jalan menjadi prioritas utama. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan sebagai regulator dan aparat kewilayahan seperti TNI dan Polri terkait penutupan perlintasan sebidang.
Dari catatan hingga 11 Maret 2025 telah terjadi enam kali kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban jiwa mencapai 6 orang, satu luka berat dan satu lainnya luka ringan. Sedangkan di tahun sebelumnya ada 26 kali kecelakaan yang menyebabkan 14 orang meninggal dunia, lima luka berat dan 14 luka ringan.
“Angka kecelakaan tersebut menunjukkan bahwa diperlukan langkah tegas dan serius untuk mengatasi permasalahan ini, salah satunya dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga,” paparnya.