PANTURA24.COM, BATANG – Penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (e-BPKB) di wilayah hukum Polres Batang masih berupa sosialisasi. Kasatlantas Polres Batang AKP Ahmad Ainurrozaq menyampaikan hal itu kepada media, Sabtu 8 Maret 2025.
“Saat ini masih terus dilakukan sosialisasikan kepada perwakilan seksi BPKB di setiap wilayah oleh Kakorlantas Polri dan pelaksanaannya juga masih menunggu instruksi lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengatakan nantinya pada saat pelaksanaan baru bisa dilakukan di lingkup Polda dan belum menjangkau wilayah polres. Setelah seluruh Polda sudah bisa melaksanakan e-BPKB, maka menyusul masing-masing polres.
Saat ini pelaksanaan e-BPKB sudah tersedia di Semarang, namun untuk material e-BPKB sementara masih di Korlantas. Di Polda Jawa Tengah, layanan tersebut baru ada di Samsat 1 dan Samsat 2 Semarang.
“Jadi, apabila warga ingin membuat BPKB baru atau mengganti BPKB lama ke e-BPKB diarahkan untuk mengurusnya di kedua Samsat tersebut sehingga warga Batang masih harus bersabar lagi,” kata AKP Ahmad Ainurrozaq.
Meski secara bertahap pelaksanaan e-BPKB mulai diterapkan, namun BPKB lama tetap berlaku sah secara hukum. Kemudian penerapan e-BPKB memiliki sejumlah keuntungan seperti menjamin legalitas dan keabsahan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor dengan keamanan yang tinggi berkat teknologi Radio Frequency Identification (RFID).
“Jelas e-BPKB memudahkan pengecekan data secara elektronik dengan memberikan kemudahan tracking mulai dari historis kendaraan hingga mempercepat proses penggantian dokumen BPKB yang hilang atau rusak dan tetap legal,” jelasnya.
Selanjutnya pemilik kendaraan bisa memiliki validasi data motor miliknya secara digital karena bisa diakses melalui smartphone. Fitur keamanan lainnya adanya sistem database nasional yang berfungsi mencegah pencurian.
“Bank data bakal mencatat riwayat kendaraan pernah dicuri atau hilang. e-BPKB mencegah adanya pemalsuan dokumen kendaraan,” tutupnya.