Bicara Soal Pencegahan Korupsi, KPK Ceramahi Dewan dan Istri di Kota Pekalongan

Bicara Soal Pencegahan Korupsi, KPK Ceramahi Dewan dan Istri di Kota Pekalongan
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK, Azril Zah bicara soal korupsi di DPRD Kota Pekalongan, Kamis (28/11).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan meraih skor 86 dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Skor SPI ini naik dari tahun sebelumnya, yakni 80.

“Alhamdulillah ya, skronya sudah 86 ya sekarang. Pada hari ini 86 dan kita ingin juga supaya survei integritas Kota Pekalongan juga meningkat,” ujar Azril Zah Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Kamis 28 November 2024.

Ia mengatakan berbagai upaya pencegahan korupsi sudah dilakukan KPK di semua pemerintah daerah yaitu seperti melalui Ministering Centre for Prevention (MCP) yakni perbaikan sistem di pemerintah Kota Pekalongan.

Kemudian KPK juga menerapkan pencegahan korupsi berbasis keluarga lantaran keluarga dianggap paling dekat dan sangat berpengaruh sehingga harapannya bisa berperan besar dalam pencegahan korupsi secara maksimal.

“Jadi keluaraga ini bisa mengingatkan kepada anggota-anggota dewan ini terkait dengan penghasilan maupun uang lebih yang dibawa pulang berasal dari mana. Kita berharap pencegahan korupsi di semua sisi bisa dilaksanakan,” katanya.

Azril mencontohkan soal gratifikasi yang diterima harus dilaporkan ke KPK. Misalkan serorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya atau tugasnya serta ada di bidangnya maka harus melapor sebelum 30 hari kerja.

“Setelah dilaporkan, nanti KPK yang akan menentukan statusmya dengan menganilisa ya, hasilnya nanti itu apakah bisa menjadi milik kita atau negara. Kalau itu berhubungan dengan jabatan bisa dianggap suap dan gratifikasi bisa ditetapkan menjadi milik negara,” jelasnya.

Ia menyebut bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya gratifikasi sudah ada unit pengendalinya, yakni inspektorat. Jadi tidak harus langsung ke KPK, tetapi bisa melalui inskpektorat Kota Pekalongan.

Kembali ke skoring, KPK menargetkan tahun ini Kota Pekalongan bisa meraih skor 94. Di tahun 2023 skor yang diraih masih 92, artinya dengan skor 94 berarti ada perbaikan tata kelola dan skor 94 itu sudah sesuai dengan referensi terkait perencanaan, penganggaran APBD, perizinan, manajemen ASN, pengawasan aset serta pengadaan barang dan jasa.

“Jadi itu ada poin-poin area-areanya dan ada indikator-indikatormya, kalau itu sudah memenuhi itu bisa 100 persen maka secara average itu nanti yang sekarang 86 persen ya, targetnya 93 persen. Jadi terpenuhi upaya perbaikan tata pola di Kota Pekalongan,” paparnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menambahkan soal pengawasan gratifikasi pihaknya sudah beberapa kali mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Misalkan ada pungli atau lainnya sudah disampaikan.

Ia berujar dalam kontek di lapangan praktik gratifikasi tidak terlalu signifikan akan tetapi artinya laporan yang masuk termasuk aktif seperti yang sudah disampaikan oleh teman-teman anggota DPRt melalui konstituennya.

“Kalau kita lihat memang berdasarkan data KPK pun kepatuhan dari pemerintah Kota Pekalongan yang diukur dari MCP itu juga cukup baik. Tahun kemarin 92, tahun ini target kita 94 dan diharapkan bisa tercapai. IPAK (Indeks Prilaku Anti Korupsi) kita kan 3,92 dari 5 ya,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *