Ketum DPN KORPRI Desak Bawaslu Masa Tenang Nir Pelanggaran

Ketum DPN KORPRI Desak Bawaslu Masa Tenang Nir Pelanggaran
Ketua DPN KORPRI, Zudan Arif Fakrullah mendesak Bawaslu meningkatkan pengawasan agar selama masa tenang tidak ada lagi pelanggaran, terutama ASN, Senin (25/11).

PANTURA24.COM, JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN KORPRI), Prof Zudan Arif Fakrullah menyerukan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) netral. Seruan dari DPN KORPRI saat memasuki masa tenang di Pilkada 2024 itu bertujuan untuk memastikan demokrasi berjalan damai dan bermartabat.

“Saya meminta kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat aktivitas yang bisa diindikasikan sebagai keperpihakan. Netralitas ASN merupakan kunci Pilkada jujur dan adil,” tegas Zudan dalam siaran persnya, Senin 25 November 2024.

Menurutnya masa tenang itu merupakan waktu yang krusial dalam tahapan sebuah pemilu. Oleh sebab itu ia mengingatkan agar semua pihak, khususnya ASN harus berkomitmen pada prinsip netralitas demi menciptakan suasana kondusif dalam proses pemilu.

Pihaknya menyoroti peran strategis ASN sebagai salah satu pilar birokrasi yang berfungsi melayani masyarakat. Ia pun menekankan agar ASN bisa menjaga jarak dari kepentingan politik di masa tenang, terutama saat cuti kampanye berakhir karena calon petahana kembali menjalani tugas pemerintahan.

“Saat masa tenang, tidak hanya terkait istirahat dari aktivitas kampanye, namun juga memastikan agar ASN tidak dimanfaatkan sebagai alat untuk mendukung kepentingan tertentu,” katanya.

Zudan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meningkatkan pengawasan terhadap tidak netralnya ASN di masa tenang termasuk kepada calon petahana.

“Jadi Bawaslu harus pastikan tidak ada aktivitas seperti mengumpulkan ASN atau mengarahkan dukungan di masa tenang karena kita semua bertanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” ujarnya.

Kemudian kepada seluruh calon kepala daerah untuk patuh aturan sekaligus menghindari tindakan yang bisa merusak netralitas ASN. Petahana juga harus berikan ruang kepada masyarakat untuk mempertimbangkan pilihan politiknya tanpa pengaruh atau tekanan.

Selanjutnya resiko pelanggaran yang melibatkan ASN di masa tenang jelas akan menurunkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Jadi jangan ada insiden yang bisa mencoreng proses demokrasi, sebab demokrasi itu tidak soal memilih saja, akan tetapi membangun kepercayaan masyarakat.

“Saya percaya kalau Bawaslu itu memiliki kapasitas dan komitmen untuk menjaga integritas Pilkada. Namun, pengawasan tidak hanya dilakukan secara pasif, tetapi harus proaktif agar tidak ada ruang bagi pelanggaran,” ucap Zudan.

Dalam hal pengawasan, dirinya mendukung langkah Bawaslu dalam bersikap tegas kepada pelanggaran yang melibatkan ASN maupun pasangan calon. Ia sangat berharap Bawaslu bisa memanfaatkan masa tenang dengan memastikan tidak ada pelanggaran terjadi.

“Guna memperkuat pengawasan terhadap ASN, saya usul agar Bawaslu bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman, tujuannya agar bisa dipastikan pelanggar ditindak lanjut dengan cepat,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *