PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – PT Pertamina Patra Niaga bersama tim gabungan yang terdiri dari Hiswana Migas, Bagian Perekonomian, Hukum dan Satpol PP Kota Pekalongan menyidak sejumlah pelaku UMKM dan pelaku usaha lainnya. Sidak lapangan tersebut bertujuan untuk memastikan ketepatan distribusi LPG 3 kg.
Sales Branch Manager (SBM) Rayon VII Gas PT Pertamina Patra Niaga, Darryl Gomos mengatakan selain pelaku UMKM, pihaknya juga menyidak usaha laundry dan restoran di beberapa lokasi di Kota Pekalongan.
“Dari hasil sidak beberapa pelaku usaha didapati sudah menggunakan bright gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg,” ungkap Darryl disela sidak, Selasa 29 Oktober 2024.
Meskipun sudah banyak yang menyadari pentingnya penggunaan gas non subsidi namun beberapa pelaku usaha ada yang masih mempertahankan penggunaan gas ukuran 3 kg sebagai cadangan.
Ia menyebut kegiatan sidak juga memiliki tujuan lain yakni pembinaan sekaligus pengawasan serta iventarisir persoalan yang dihadapi oleh masyarakat sehingga pelaku usaha didorong untuk beralih ke gas 5,5 kg.
“Kami menawarkan mekanisme trade-in, dua tabung gas 3 kg dapat ditukar dengan satu tabung gas 5,5 kg,” ujarnya.
Darryl menjelaskan bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, para pelaku usaha seperti laundry, restoran dan hotel serta sektor usaha lainnya diingatkan untuk tidak menggunakan LPG 3 kg.
Menurutnya kebijakan tersebut diambil guna memastikan bahwa LPG 3 kg dapat disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kepala Bidang Perdagangan Dindagkop-UKM Kota Pekalongan Fitria Yuliani Kartika menambahkan pihaknya mendapatkan arahan dari pertamina untuk mendorong program penukaran 2 tabung gas subsidi 3 kg menjadi non subsidi.
“Kalau dihitung kebutuhan konsumsi gas 3 kg di Kota Pekalongan per bulan rata-rata tembus 980 tabung. Jadi dengan adanya program trade in 2 dari Pertamina diharapkan penggunaan LPG 3 kg secara berlebihan bisa dikendalikan,” jelasnya.