PANTURA24.COM, PEMALANG – Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang mendeportasi seorang warga negara Mesir karena melanggar peraturan keimigrasian. Warga Mesir bernama Androu Ashraf Ramzi Salib itu melanggar pasal 75 ayat 1 dan 78 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Jadi yang bersangkutan ini ditangkap dalam operasi Jagratara pengawasan orang asing yang dilaksanakan serentak oleh Imigrasi pusat,” ujar Kepala Seksi Inteljen dan Penindakan Keimigrasian Washono saat konferensi pers yang berlangsung di Kantor Imigrasi Pemalang, Kamis 10 Oktober 2024.
Ia mengatakan Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir tersebut terbukti bersalah melanggar peraturan izin tinggal di Indonesia dan sesuai dengan aturan UU Keimigrasian maka Androu Ashraf Ramzi Salib harus dideportasi.
Washono menyebut WNA asal Mesir itu ditangkap saat berada di sebuah Hotel di Kabupaten Pemalang. Androu Ashraf Ramzi Salib saat diamankan mengaku sedang
mengurus dokumen pernikahan dengan wanita setempat.
“Keduanya ini awalnya berkenalan di facebook sudah empat tahun. Kemudian Androu Ashraf Ramzi Salib datang ke Indonesia untuk bertemu wanita yang dikenalnya itu dengan tujuan menikahinya,” ungkapnya.
Kemudian setelah berada di Indonesia tepatnya tinggal di Hotel yang ada di Kabupaten Pemalang malah melanggar izin tinggal hingga statusnya over stay atau melebihi masa berlaku izin yang diperoleh.
Setelah di lakukan pemeriksaan, Androu Ashraf Ramzi Salib masuk ke Indonesia pada 24 Agustus 2024 dengan visa wisata. Saat dicek, visa wisata sudah habis masa berlakunya sejak 28 September 2024 atau overstay 10 hari.
Lalu selama tinggal di Kabupaten Pemalang yang bersangkutan juga kerap membuat warga sekitar wilayah Ampilgading resah seperti menakuti warga dengan ancaman senjata tajam.
“Informasi dari warga sekitar, yang bersangkutan ini juga kerap menakut-nakuti dan mengancam warga dengan senjata tajam,” tutupnya.