PANTURA24.COM, BATANG – PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah mengajak nelayan untuk melindungi hiu paus (Rhincodon Typus) di perairan laut Jawa. Pemilik sekaligus operator dari PLTU Batang itu menggandeng instansi terkait untuk memberikan sosialisasi kepada puluhan nelayan setempat.
Selain DKP Jawa tengah, PT Bhimasena juga melibatkan instansi terkait lainnya seperti Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Batang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) setempat.
Ahli Kelautan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang, Direktoran Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Darmawan yang menjadi narasumber mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi adalah mengenalkan status, upaya perlindungan dan penanganan kejadian terhadap hiu paus agar masyarakat peduli menjaga kelestarian biota laut yang dilindungi khususnya hiu paus dan keanekaragaman hayati laut secara keseluruhan.
“Jadi hiu paus itu merupakan ikan yang dilindungi secara penuh sebagaimana Keputusan Menteri Kelautan No. 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon Typus) dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus Tahun 2021-2025,” terangnya, Jum’at 20 September 2024.
Ia menyebut hiu paus saat ini masuk dalam kategori Endangered yang menurut The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List di mana hal tersebut menandakan bahwa keberadaan ikan ini di alam mulai sangat langka.
Selanjutnya Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau Kecil DKP Jateng, Lilik Harnadi menambahkan informasi mengenai penataan ruang laut yang terdiri dari tujuh zona perlu diketahui oleh masyarakat khususnya nelayan saat sedang menjalankan aktivitasnya di laut.
Adapun tujuh zona yang harus dipahami nelayan tangkap antara lain, zona perikanan tangkap, dumping area, pelabuhan laut, pelabuhan perikanan, pengelolaan ekosistem pesisir, kawasan konservasi taman dan zona industri serta pariwisata. Seluruh zona tersebut sudah ada izinnya termasuk zona laut PLTU Batang.
“Ketujuh zona itu masuk ke dalam penataan ruang laut sehingga nelayan diharapkan bisa memahami zona mana yang diperbolehkan untuk area penangkapan ikan dan mana yang tidak diperbolehkan,” jelas Lilik.
Sementara itu Ketua HNSI Kabupaten Batang Teguh Tarmujo mewakili nelayan menyatakan dukungannya terkait pemaparan materi sosialisasi yang berhubungan dengan aktvitas nelayan di laut. Ia menilai hal tersebut penting dan bermanfaat sehingga nelayan dapat mengetahui terkait perlindungan hiu paus dan zona yang dilarang beraktivitas.
Pihaknya sebagai wadah komunitas nelayan akan senantiasa menjembatan hubungan baik antara nelayan dengan pihak pemerintah dan swasta di Kabupaten Batang terutama tentang keterkaitan peraturan yang tidak boleh dilanggar oleh nelayan saat melaut.
Di sisi lain General Manager Stakeholder Relation PT BPI, Aryamir H. Sulasmoro menyinggung bahwa kegiatan sosialisasi pada dasarnya untuk lebih mengedukasi dan meningkatkan kesadaran nelayan tentang keberadaan ikan hiu paus yang beberapa kali melintas dan mencari makan di sekitar perairan pesisir Sigandu-Roban.
“Untuk itu dengan makin langkanya populasi hiu paus di perairan Indonesia maka perlu mendesak semua pihak agar turut peduli dengan melestarikan dan menjaga keberadaan Hiu paus di alam. Harapannya hasil dari sosialisasi ini dapat menggugah kesadaran kita semua,” ujarnya.