PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Polres Pekalongan mengungkap motif pembunahan bayi berusia dua bulan oleh ayah kandungnya sendiri karena kesal terhadap ibu korban. Tersangka NF (27) dihadapan petugas mengaku sebelum kejadian merasa diabaikan oleh istrinya hingga tersulut emosi dan melampiaskannya ke darah dagingnya sendiri.
“Jadi tersangka ini kesal kepada istrinya yang kerap mengabaikannya sehingga pada saat pulang berjualan tempe mendapati di rumah tidak ada nasi atau makanan menjadi marah, apalagi dititipi anak,” ungkap Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Danang S di ruang kerjanya, Senin 26 Agustus 2024.
Ia menjelaskan saat diminta menjaga bayi oleh istrinya itulah emosi tersangka tersulut lantaran anak pertamanya terus menangis. Rupanya tersangka yang sudah berusaha menenangkan bayinya namun masih terus rewel akhirnya nekat menghilangkan nyawanya.
Tersangka yang bekerja sebagai penjual tempe keliling itu mengaku membunuh bayinya dalam keadaan mabuk. Tersangka tega melakukan kekerasan yang menyebabkan bayinya meninggal dunia.
“Berdasarkan ketetangan saksi-saksi dan gelar perkara, kami menetapkan saudara NF sebagai tersangka,” kata AKP Danang menjelaskan.
Sebelumnya keterangan tersangka saat dilakukan pemeriksaan kerap berubah-ubah sehingga menyulitkan penyidik untuk mengungkap motif pembunuhan, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif terus menerus akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Pihaknya saat ini masih menunggu hasil visum yang hingga kini belum keluar atau selesai. Hasil visum akan melengkapi bukti kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap bayinya sekaligus mengungkap fakta penyebab kematian.
“Tersangka sendiri sudah dijerat dengan Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” bebernya.