PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Dua wanita muda di Kabupaten Pekalongan mengaku menjadi korban penipuan dengan modus gadai. Keduanya mengaku rugi jutaan rupiah, sementara pelaku yang merupakan teman korban menghilang tanpa jejak dan tidak lagi bisa dihubungi.
“Awalnya dia Susi menggadaikan satu motor ke saya, terus bertambah hingga menjadi empat motor dengan nilai Rp 21,5 juta. Saat saya meminta tebusan, orangnya selalu mangkir dan belakangan motor ternyata milik orang lain,” ungkap EYL (27) kepada pantura24.com, Kamis 15 Agustus 2024.
Ia pun merasa ditipu mentah-mentah oleh pelaku dan berusaha untuk menagih namun keberadaan pelaku sulit ditemukan dan ponselnya juga mulai sulit dihubungi. Adapun motor yang digadai berjenis matic seperti PCX, NMax, Beat dan Scoopy.
Setelah diketahui semua motor ternyata milik oknum anggota polisi, yang bersangkutan rupanya berniat mengambil kembali motornya tanpa mau memberikan uang tebusan dengan dalih bukan urusannya namun menjadi tanggung jawab Susi.
“Disitu saya curiga telah menjadi korban jebakan gadai bermasalah dan lebih takut lagi kalau motornya tidak memiliki surat-surat yang lengkap lalu tiba-tiba saja diambil. Akhirnya motor sementara dititipkan ke Polres Pekalongan,” jelasnya.
Dalam satu kesempatan dirinya berhasil bertemu Susi di rumahnya dan saat dimintai uang tebusan, tiba-tiba yang bersangkutan menyerahkan selembar sertifikat tanah yang diketahui milik kakaknya sebagai jaminan.
“Disaksikan enam saudara saya yang ikut mendampingi, Susi menyerahkan sertifikat. Namun yang membuat kaget, esoknya Susi melapor ke polisi telah menjadi korban perampasan sertifikat. Saya dan keluarga kesal sudah menolong menerima gadai malah kembali jadi korban,” ucapnya menahan emosi.
Sementara korban lainnya, LKT (27) juga mengaku diperlakukan sama. Dirinya menerima gadai sebuah mobil Toyota Agya merah sebesar Rp 44 juta, setelah satu bulan dipakai sempat terserempet namun langsung diperbaiki dan mobil diminta pemiliknya.
“Waktu itu uang saya dikembalikan Rp 20 juta ditambah satu unit motor NMax sebagi ganti gadai yang dinilai Rp 24 juta. Belakangan saya diberitahu kalau motor NMax milik oknum polisi,” ungkapnya.
Lantaran takut motor diambil paksa oleh pemiliknya maka dirinya pun mengejar Susi untuk meminta pengembalian sisa uang Rp 24 juta namun yang bersangkutan hanya bersedia mencicil. Setelah dicicil beberapa kali dengan nominal Rp 100 dan Rp 200 ribu, orangnya langsung blokir kontak dan menghilang.
“Informasi yang beredar pemilik motor memiliki usaha rental motor yang dikelola oleh Susi dengan sistem bagi hasil. Adapun motor kerap digadaikan karena diduga sebagai sarana untuk memperdayai korbannya,” tukasnya.
Terpisah Didilk Pramono yang menjadi kuasa hukum kedua korban dalam waktu dekat bakal melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang dialami kliennya tersebut ke penegak hukum.
“Segera akan kita laporkan kasusnya, bila perlu kita laporkan juga ke pimpinan agar bisa ditindaklanjuti. Pasti nanti kita sampaikan,” tegas Didik.