PANTURA24.COM, BATANG – Prilaku yang tidak baik dan tidak patut dicontoh dipertontonkan oleh seorang yang mengaku sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) 2024 Kabupaten Batang berinisial AM. Pasalnya baliho yang mencitrakan dirinya itu dipajang dengan cara dipaku langsung ke pohon di sepanjang jalur Pantura.
Pemasangan baliho bacalon Bupati Batang 2024 tersebut berjumlah ribuan dan secara masif terpasang diberbagai sudut dengan berbagai ukuran. Baliho bergambar wanita berkerudung itu juga sangat mencolok apalagi pemasangannya langsung dipaku.
Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mabrur saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa saat ini bukan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sehingga yang aksi bacalon itu belum masuk ranah pemilu.
“Jadi sampai hari ini belum ada calon serta penetapan calon, sehingga belum masuk ranah pemilu dan hal tersebut tentunya lebih pas masuk ranah peraturan daerah. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke penegak perda,” katanya, Rabu (26/6/2024).
Terpisah Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Batang, Muhammad Masqon menyatakan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan cara dipaku langsung ke pohon tersebut melanggar perda.
Namun terkait pemasangan APS yang dipaku ke pohon sudah diketahui pemasangannya di sebagian wilayah Batang Kota. Sedangkan pemasangan di sepenjang jalur Pantura mulai dari perbatasan Kendal dan Pekalongan pihaknya belum mengecek.
“Aturan yang dilanggar adalah Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Dinas Perhubungan Nomor 1 Tahun 2016. Penertibannya ada di bidang Trantib,” jelas Masqon.