PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Keluarga Lanny Setyawati (74) merespon tawaran pihak pelapor Felly Anggraini Tandapranata (72) dengan memilih mengikuti proses hukum yang saat ini tinggal menunggu putusan sidang pidana di Pengadilan Negeri Pekalongan. Perempuan tua yang menjadi terdakwa bersama tiga anaknya itu mengaku tidak akan menyerah atau melepas hak atas tanah yang ditempatinya sejak 1981 itu ke penggugat.
“Kalau sampai nanti dilaksanakan eksekusi, maka akan dilakukan perlawanan mempertahankan hak klien kami.,” ujar penasehat hukum terdakwa, Nasokha mewakili keluarga Lanny saat konferensi pers, Selasa (25/6/2024)).
Ia menegaskan perlawanan yang dimaksud adalah pengerahan massa di lokasi. Jadi pihaknya dengan adanya gugatan perlawanan eksekusi akan melihat apakah Pengadilan Negeri Cirebon bakal melaksanakan putusan eksekusi sepenuhnya karena mereka juga menyadari peristiwa hukumnya ada di Kota Pekalongan.
Kemudian pihaknya juga meyakini bahwa hasil mediasi di PN Cirebon pihak penggugat atau pelapor yakni Felly Anggraini Tandapranata tidak ada rencana untuk memenjarakan keluarga Lanny karena masih ada altenatif pengganti misalkan membayar sesuai dengan permintaan sebesar Rp 12 miliar.
“Hakim Pengadilan Cirebon waktu itu sempat bertanya berapa utangnya, dijawab Ro 200 juta. Itu peristiwanya terjadi pada 1995, jadi bisa dihitung dengan konversi nilai yang sekarang,” katanya.
Maka untuk menghitungnya dengan merujuk harga emas dan itu bisa ditanyakan di Kantor Pegadaian berapa harga emas pada waktu itu. Jadi kalau permintaannya itu Rp 12 miliar atas dasar apa mereka meminta pembayaran sebesar itu.
“Kalau bicara utang maka mau tak mau harus diperhitungkan, pada saat itu utangnya Rp 200 juta bagaimana cara menghitungnya bisa muncul Rp 12 miliar,” jelasnya.
Sementara itu Direktur LBH Adhyaksa, Didik Pramono yang sejak awal mendampingi keluarga Lanny Setyawati menambahkan bahwa pihaknya siap melakukan perlawanan di lapangan membantu mempertahankan hak milik kliennya.
‘Bila perlu kami siap mengerahkan massa. Sudah ada sejumlah pihak lain yang bersedia mendukung dan membantu keluarga Lanny melawan pelaksanaan eksekusi di lapangan,” sebutnya.
Sebelumnya berlangsung konferensi pers yang digelar pihak kuasa hukum dari keluarga Felly Anggraini Tandapranata dari Kota Cirebon yang menawarkan kesempatan agar terdakwa Lanny Setyawati sukarela menyerahkan asetnya sehingga tidak perlu dilaksanakan eksekusi.
Namun tawaran tersebut dijawab melalui konferensi pers tandingan yang menunculkan pernyataan tegas menolak tawaran yang disodorkan oleh Risma Situmorang yang menjadi kuasa hukum dari Felly Anggraini dan memilih melakukan perlawanan eksekusi di lapangan.