PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Sidang lanjutan kasus pidana sengketa tanah dengan terdakwa Leni Setyawati (74) dan tiga anaknya berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan korban. Dua saksi meringankan yang dihadirkan itu merupakan tetangga korban.
“Sejak saya lahir keluarga Bu Leni sudah tinggal di Jalan Kartini. Saya tidak mengenal secara pribadi namun tahu rumah itu milik almarhum Pak Lukito, suami bu Leni,” ujar Arrofiq (48) Ketua RT 01 RW 01 RW 04 Kelurahan Kauman kepada majelis hakim, Selasa (14/5/2024).
Pengakuan yang sama juga disampaikan mantan sopir bayaran kepercayaan keluarga Leni yang sebelumnya bekerja mengantarkan muatan bunga melati yang menjadi bisnis dari almarhum Lukito ke Kota Cirebon.
“Saya sudah bekerja menjadi sopir freelance di keluarga bu Leni sejak 1999 hingga 2013. Jadi saya tahunya tanah dan rumah itu milik almarhum Pak Lukito, suaminya bu Leni,” ungkap Riswanto (46) dalam sidang yang dipimpin Hakim Agus Maksum Mulyo.
Namun kedua saksi yang masih bertetangga dengan keluarga Leni Setyawati itu mengaku tidak mengetahui persoalan yang menimpa tetangganya tersebut hingga berujung pada persidangan.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Nasokha menegaskan bahwa keterangan kedua saksi tersebut telah membenarkan pengguna tanah dan rumah yang ditinggali klienya itu jelas milik almarhum Lukito dan tidak pernah ada klaim dari pihak lain.
“Keterangan saksi itu sudah benar dan kedua memang tidak mengetahui perihal jual beli. Jadi artinya keterngan yang disampaikan saksi itu menguntungkan kami, intinya pihak yang menguasai lahan itu benar milik ahli waris dari almarhum Lukito,” jelasnya.
Nasokha mengatakan untuk menguatkan posisi kliennya atau para terdakwa yakni Leni dan ketiga anaknya maka pihaknya akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana pada sidang yang sama berikutnya.
“Kami siap menghadirkan saksi ahli mantan Kompolnas pada pekan depan,” ucapnya. (*)