PANTURA24.COM, PEMALANG – Berbekal visa kunjungan dan sebuah KTP, seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Tongkok bernama Fu Zeliang diketahui leluasa hidup dan berbisnis di Indonesia. Bahkan pria 37 tahun asal Kota Henan, Provinsi Guandong itu menikah dengan wanita setempat.
“Fu Zeliang ditangkap tim Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang dalam operasi Jagratara karena melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo dalam konferensi pers di aula setempat, Jum’at (3/5/2024).
Menurut Widodo, dari hasil pemeriksaan Fu Zeliang atau Akhamd Mukhlisun masuk ke ke Indonesia pada 1 Maret 2024 melalui visa kunjungan. Yang bersangkutan ditangkap di rumah istrinya pada Kamis 2 Mei 2004 di Desa Deles, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.
Adapun informasi keberadaan WNA asal Tongkok itu berkat laporan dari masyarakat dan selama tinggal di Indonesia yang bersangkutan berbisnis jual beli panili serta cengkeh. Lalu sesuai arahan pimpinan dilakukan penindakan.
“Atas dasar pelanggaran tersebut kami menerapkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang menyatakan orang asing bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian apabila tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Widodo mengatakan bila nantinya terbukti ada pelanggaran UU Imigrasi maka tidak menutup kemungkinan bakal dideportasi. Pemeriksaan secara intensif juga masih dilakukan lantaran pada awal pemeriksaan menolak menunjukkan paspor maupun dokumen kependudukan lainnya.
“Sejauh ini hasil pemeriksaan yang dilakukan sudah bisa didapatkan bukti paspor, buku nikah dan KTP WNI. Kemudian muncul fakta bahwa WNA tersebut sudah berulang kali masuk ke Indonesia,” tutupnya. (*)