Pantura24.Com,Batang – Kuasa hukum korban salah akad kredit Bank Tabungan Negara (BTN) Pekalongan, M Zaenudin dan Didik Pramono mendatangi Kantor Notaris Pongki Sugiarto di Jalan Urip Sumoharjo, Sambong Batang. Kedatangan tim pengacara dari LBH Adhyaksa tersebut untuk meminta salinan Akad Jual Beli (AJB) rumah di Kauman Residence.
“Kedatangan kami untuk mengambil salinan AJB dan dokumen pendukung lainnya yang ada Kantor Notaris Pongki Sugiarto,” ujar Zaenudin melalui sambungan telepon, Senin (17/7/2023).
Zaenudin mengatakan selain sudah menjadi hak dari kliennya, salinan AJB dan dokumen pendukungnya tersebut bisa dijadikan bukti oleh kliennya.
Selama lima tahun terakhir ini pihak Kantor Notaris Pongki maupun pengembang perumahan Kauman Residence tidak pernah menyerahkan salinan AJB maupun dokumen lain kepada kliennya.
“Hari ini kita mintakan itu untuk bisa dipelajari kecocokan AJB dan Pengajuan Kreditnya namun belum diberikan dengan alasan masih dicarikan,” ungkap Zaenudin.
Zaenudin menambahkan dirinya dijanjikan penyerahan AJB dan dokumen yang dimaksud bisa dilakukan beberapa hari ke depan dengan dalih proses pencariannya membutuhkan waktu.
“Tadi kami hanya ditemui stafnya Pak Pongki yakni saudara Supri yang berjanji memberikan salinan AJB dan dokumen lain beberapa hari ke depan,” terangnya.
Adapun tujuan pengambilan salinan AJB dan dokumen pendukung karena sejak ditandatangani pada Jum’at 29 Juni 2018 tidak pernah diberikan sehingga menimbulkan kecurigaan ada apa sebenarnya.
“Kalau memang tidak ada permasalahan ya seharusnya diberikan. Padahal setelah AJB ditandatangani sudah langsung bisa diserahkan,” tutupnya.
Sementara itu saat ditemui di kantornya, Pongki Sugiarto menurut stafnya yang bernama Supri tidak berada di tempat. Yang bersangkutan sedang keluar.
“Pak Pongki sedang ke Limpung untuk AJB,” kata Supri menjelaskan.
Kasus salah akad kredit rumah di BTN Pekalongan sendiri muncul dari seorang pensiunan polisi yang merasa dirugikan karena salah menempati rumah angsuran yang tidak sesuai akad kredit.
Korban bernama Agustanto warga Kabupaten Batang telah mengangsur rumah tipe 50 di perumahan Kauman Residen, Batang. Namun setelah dua tahun baru menyadari rumah yang ditempati tipe 45.
Atas kejadian tersebut korban mengaku dirugikan karena mengangsur lebih mahal dari yang seharusnya. Tiap bulan nominal setoran tidak tetap mulai sari Rp 2,35 juta hingga Rp 2,8 juta.
Belakangan setelah dua tahun mengangsur akhirnya memilih berhenti lantaran khawatir sertifikat rumah akan berbeda bila lunas nanti. Korban juga tidak pernah ditagih hingga kasus tersebut mencuat.