PANTURA24.COM, Kota Pekalongan – Seorang pengendara motor tewas tersambar kereta api setelah menerobos palang pintu di Jalan KH Mas Mansyur, Bendan, Kota Pekalongan. Akibat insiden tersebut perjalanan KA 2530 Ronggo Cargo tujuan Stasiun Tawang Semarang sempat terhenti.
Menurut kesaksian warga, korban tetap melaju meski palang pintu sudah dalam keadaan tertutup. Korban berikut motor yang dikendari terlempar beberapa meter dari lokasi kejadian.
Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo dalam siaran persnya menyesalkan kejadian memilukan tersebut. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan sudah dalam penanganan yang berwenang.
“PT KAI sangat prihatin dan turut berbela sungkawa kepada korban dan keluarganya. Kami terus lakukan upaya pencegahan serta sosialisasi larangan menerobos perlintasan KA agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya, Jum’at (22/3/2024).
Franoto mengungkap akibat kecelakaan tersebut KA 2530 Ronggo Cargo mengalami kerusakan pada pipa air brake lokomotif dan harus menunggu lokomotif pengganti dari Stasiun Poncol Semarang untuk bisa melanjutkan perjalanan.
“Perjalanan KA 2530 Ronggo Cargo tertunda karena harus menunggu pergantian lokomotif di Stasiun Pekalongan,” jelasnya.
Kemudian PT KAI Daop 4 Semarang kembali menegaskan sesuai UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang. (*)