Direktur LBH Adhyaksa, Didik Pramono saat melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, November 2023.
PANTURA24.COM, Kota Pekalongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan masih menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Polres setempat terkait pelaporan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtayasa atau PDAM.
“Pada dasarnya kami masih menunggu SPDP dari pihak kepolisian,” kata Kasi Intel Kejari Kota Pekalongan Andritama Anasiska di kantornya, Jum’at (16/2/2024).
Ia mengatakan akan menindaklanjuti pelaporan tersebut kalau memang mau diteruskan dan sejauh ini pihaknya memang belum menerima SPDP dari kepolisian.
Andritama menyebut bila dasar pelaporannya itu ke ranah pidana ya polisi yang berhak menangani. Namun misal itu perdata silahkan ke pengadilan, pihaknya tidak menangani laporan terkait hal tersebut (PDAM) karena bukan kewengannya.
“Makanya kalau berkaitan dengan ini ya ke Rekskrim dong, bukan ke kami. Jangan ke kami karena bukan kewenangan kami,” ujarnya berkelit.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo melalui sambungan telepon mengatakan pihaknya sementara belum bisa memberikan keterangan karena masih fokus pemilu.
Ia pun menjelaskan kasus yang sedang ditangani teman-teman penyidik itu kan banyak, mungkin nanti setelah pemilu bisa langsung bertemu. Yang jelas dirinya belum bisa bicara banyak.
“Jadi gini, nanti teman-teman bisa langsung ditanyakan ke penyidiknya setelah pemilu ya,” katanya menjelaskan.
Sementara itu Direktur LBH Adhyaksa, Didik Pramono menegaskan tetap akan melakukan pengawalan kasus PDAM Kota Pekalongan yang sudah dilaporkan ke Kejari dan Polres Pekalongan Kota.
“Lapor ke Kejari itu pada Oktober 2023 dan ke Polres Pekalongan Kota pada November 2023. Jadi kami menunggu keseriusan penegak hukum untuk menangani kasus tersebut,” tegasnya.
Ia menyebut pelaporan Dirut PDAM ke Kejari berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelaporan ke Polres berkaitan dengan Uji Lab air yang dialirkan ke pelanggan dan pemanfaatan sumur dalam tanpa dilengkapi izin sebagai sumber air yang disuplai ke pelanggan.
Seperti diberitakan sebelumnya Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan resmi dilaporkan Kejari setempat. Perusahaan plat merah itu dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Sudah kami laporkan kemarin, berkas sudah diterima petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata Direktur LBH Adhyaksa Didik Pramono di kantornya, Selasa 31 Oktober 2023.
Ia menyebut dasar laporan tersebut karena ada dugaan pihak Perumda Tirtayasa melakukan pembiaran atau sengaja tetap mengalirkan air minum ke pelanggan dengan kondisi tidak layak konsumsi.
Kemudian, lanjut dia, timbul gejolak di masyarakat atau konsumen yang selama ini tidak mendapatkan solusi berkaitan dengan air bersih yang layak hingga ada warga yang melakukan uji lab.
“Atas dasar itu pula kami laporkan pihak-pihak yang terlibat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan seperti Dewan Pengawas, Dirut PDAM dan Kepala Bagian Teknik yang lalai melakukan tanggung jawabnya,” ujar Didik.(*)