Fatimah (66) warga miskin yang tinggal di Kelurahan Bendankergon, Kota Pekalongan, tidak mendapat bantuan sosial dari pemerintah meski anaknya sudah tiga kali mengajukan permohonan, Senin (5/2/).
Pantura24.com, Kota Pekalongan – Seorang lansia bernama Fatimah (66) mengaku puluhan tahun lebih tinggal dan menetap di Kelurahan Bendankergon, Kota Pekalongan belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Untuk memenuhi kebutuhan hidup nenek yang tinggal di dekat bantaran rel kereta api itu berjualan soto.
“Ibu sudah 30 tahun berjualan soto. Itupun hasilnya pas-pasan untuk makan dan memutar modal dagangan,” ujar Ridho (40) anak kedua dari Fatimah, Senin (5/2/2024).
Ia membenarkan bahwa ibunya belum pernah merasakan bantuan sosial dari pemerintah kecuali sekali pada saat pandemi Covid-19. Bantuan sosial lainnya tidak pernah sama sekali.
Ridho mengatakan meski hidup tanpa bantuan sosial seperti BPNT (seperti Bantuan Pangan Non Tunai), BLT (Bantuan Langsung Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan) dan BST (Bantuan Sosial Tunai) serta lainnya, namun tetap berusaha mandiri.
“Hanya saja saya dibantu warga lainnya berusaha mengajukan bantuan ke kelurahan, namun tiga kali upaya tidak pernah ada respon,” akunya.
Ia sendiri sebelumnya berjualan es cingcau keliling untuk menghidupi diri sendiri dan membantu ekonomi ibunya. Namun sejak beberapa tahun ini tidak lagi bisa berjualan lantaran merasa kasihan ibunya tidak ada yang membantu berjualan.
“Saya memutuskan berhenti jualan es. Selain fisik tidak sekuat dulu juga kasihan sama simak (ibu) jualan soto sendirian padahal kondisinya sudah kerap sakit-sakitan mulai dari migren akut hingga rematik menahun,” ungkapnya.
Ridho berharap pemerintah bersedia mengabulkan ibunya jadi penerima bantuan sosial karena dirinya tidak pernah dijelaskan apakah ibunya layak menerima atau tidak, namun kalau dilihat banyak yang sebenarnya sudah tidak layak akan tetapi masih menjadi penerima bantuan.
“Tiga kali pengajuan ke kelurahan itu hanya disarankan menunggu saja, padahal sudah bertahun-tahun. Jadi tidak dijelaskan layak atau tidak layak jadi penerima bantuan,” jelasnya. (*)