Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah eks HGU PT Mangli Dian Perkasa ke ratusan petani di Kabupaten Kediri, Kamis (1/2).
Pantura24.com, Kediri – Ratusan petani di lereng Gunung Kelud, Kabupaten Kediri menerima sertifikat tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa. Sertifikat tanah itu diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Hadi Tjahjanto.
“Total ada 200 sertifikat tanah yang diserahkan kepada para petani penggarap, para buruh tani dan eks pegawai PT Mangli Dian Perkasa,” ungkap Hadi, Kamis (1/2/2024).Ia mengatakan negara hadir dalam program reforma agraria melalui program retribusi tanah dari HGU PT Mangli Dian Perkasa yang sudah habis masa pakainya sejak 2020.
“Saya sudah bertemu dengan petani penggarap, buruh tani dan bertemu dengan PT Mangli Dian Perkasa. Yang jelas saya melihat kehidupan mereka tergantung dari sumber daya yang ada di sana yaitu tanah eks HGU itu,” kata Hadi.
Sementara Ketua Paguyuban Mangli Bersatu, Sasminto, mengaku berterima kasih setelah bertahun-tahun berjuang akhirnya bisa memperoleh sertifikat. Ia menyebut penerima sertifikat adalah buruh yang bekerja pada perkebunan swasta PT Mangli.
“Matur nuwun pak Menteri, Matur nuwun Pak Presiden Jokowi, perjuangan bertahun-tahun akhirnya kami memperoleh sertifikat. kami dulu dibayar tidak manusiawi, hidup sangat susah,” ujar Sasminto.
Perjuangan para petani menyelesaikan konflik agraria didampingi oleh Yayasan Gema PS Indonesia yang sudah melalui proses mediasi panjang sejak 2022. Proses konfik tersebut menurut Ketua Gema PS Indonesia, Rozikin, sangat alot dan tidak mudah.
“Prosesnya alot. Meski Pak Menteri sudah hadir ke lokasi, namun proses di lapangan tetap alot. Bahkan untuk penentuan lokasi redistribusi saja dilakukan dua kali peninjauan lapangan oleh Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Penataan Agraria, sebelum akhirnya ditetapkan alokasi areal yang diberikan kepada petani,” beber Rozikin.
Diungkapkan Rozikin, Gema PS Indonesia mendampingi kunjungan Hadi Tjahjanto di pekan pertama menjadi Menteri ATR BPN ke Mangli. Ketika itu Menteri menyatakan bahwa perpanjangan HGU PT Mangli tidak akan diberikan dan akan mengalokasikan lahan itu ke petani penggarap.
“Saat ini setelah satu tahun delapan bulan atau 20 bulan paska kunjungan Menteri ATR, konflik agraria alkhirnya bisa diselesaikan dengan pemberian sertifikat hak atas tanah bagi petani penggarap,” terang Rozikin.
Adapun tanah eks HGU PT Mangli Dian Perkasa yang diserahkan kepada para petani seluas 60,93 hektar atau 20 persen dari total luas HGU 300 hektar. Hal itu sesuai dengan ketentuan PP No 18 Tahun 2021 dan PP 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Sebelumnya, tanah HGU yang dikelola PT Mangli Dan Perkasa menjadi perkebunan sejak 1995 hingga 2020. Sedangkan masa berlaku HGU tersebut berakhir pada 31 Desember 2020. (*)