Konferensi ungkap kasus narkoba dan psikotropika Polres Pekalongan Kota jelang Pemilu 2024, Rabu (31/1).
Pantura24.com, Kota Pekalongan – Polres Pekalongan Kota mengungkap delapan kasus pidana narkoba dan psikotropika di 2023. Delapan kasus itu berhasil ditangkap 11 tersangka.
“Dari delapan kasus tersebut empat di antaranya narkoba dengan tersangka enam orang,” ungkap Kapolres Pekalongan Kota AKBP Doni Prakoso Widamanto di Mapolres, Rabu (31/2/2024).
Sedangkan empat sisanya kasus psikotropika dengan tersangka lima orang. Adapun jumlah barang bukti yang diamankan 2,36 gram sabu dan 310 pil alprazolam.
Menurut AKBP Doni Prakoso Widamanto ungkap kasus kejahatan narkoba dan psikotropika itu merupakan hasil kerja keras jajarannya di tahun Pemilu.
“Ini bagian dari KKYD menjelang Pemilu 2024 dipimpin oleh Kasat Narkoba,” jelasnya.
Kasat Narkoba IPTU Iwan Sujarwadi menambahkan, kegiatan polisi yang ditingkatkan itu meliputi, narkoba, miras dan knalpot brong menjelang pemilu.
Ia menjelaskan hasil KKYD tersebut enam tersangka kasus narkoba ditangkap antara lain MIS (32) warga Pekalongan Utara, ID (33) Pekalongan Barat, AUS (21) Kecamatan Tirto, WI (22) Kecamatan Doro, ML (25) Kecamatan Buaran serta N (33) warga Kecamatan Warungasem.
Lalu ditangkap pula lima tersangka kasus psikotripika seperti BS (22) warga Kecamatan Pekalongan Barat, MD (25) Kecamatan Pekalongan Barat, TI (27) Kecamatan Pekalongan Barat dan RA (25) Kecamatan Buaran dan Is (25) kecamatan Buaran.
“Dari kasus psikotropika modusnya pesan secara online lalu dikirim melalui jasa pengiriman hingga salah satu tersangka tertangkap,” ujar IPTU Iwan.
MD tersangka perempuan ditangkap karena kedapatan memesan alprazolam sebanyak 50 butir. Ia mengku mengaku membeli aprazolam dari bali, tepatnya di wilayah Denpasar.
“Belinya seharga Rp 700 ribu, itu tidak saya jual tapi dipakai sendiri,” akunya.
Para tersangka narkoba dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan tersangka psikotropika dijerat Pasal 60 atau Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (*)