Pantura24.com, Pemalang – Menjelang tutup tahun Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang melakukan operasi Jagratara. Operasi tersebut menyasar orang asing yang ada di wilayah kerja Imigrasi setempat.
“Operasi ini merupakan pengawasan orang asing yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia di bawah arahan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia,” ujar Kasi Inteljen dan penindakan Keimigrasian, Washono, Kamis (28/12/2023).
Ia menyebut tujuan operasi serentak Jagratara adalah untuk antisipasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Pemilu 2024. Dalam pelaksanaan operasi ada dua sasaran yang didatangi.
Pengawasan pada sasaran pertama adalah perusahaan garmen PT HANI yang berlokasi di Kecamatan Taman Pemalang dan tidak ditemukan aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA).
Diketahui PT HANI murni perusahaan garment yang masuk katagori Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sehingga tidak mempekerjakan tenaga dari orang asing.
“Kepada pihak perusahaan kita berikan sosialisasi terkait kewajiban penjamin atau sponsor bagi orang asing. Mereka juga harus melaporkan bila kegiatan perusahaan melibatkan TKA,” kata Washono menjelaskan.
Kemudian target selanjutnya adalah mengecek laporan masyarakat terkait adanya pergerakan orang asing yang tinggal dan berkegiatan di Perumahan GSM Kajen yang belum dilaporkan oleh RT setempat.
“Hasilnya didapati orang asing berkewarganegaraan Pakistan bernama Amjad Ali. Yang bersangkutan pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) Jakartaa Timur,” ungkap Washono.
Ia menjelaskan bahwa WNA asal negara Pakistan tersebut tercatat secara resmi menikah dengan WNI asal Palembang. Saat ini yang bersangkutan tinggal bersama istrinya dan seorang anak tiri berkebutuhan khusus.
“Keberadaan tempat tinggal dan kegiatan yang bersangkutan di perumahan GSM Kajen diduga tidak sesuai dengan ijin tinggal yang diberikan,” bebernya.
Selanjutnya WNA Pakistan tersebut diminta datang ke Kantor Imigrasi Pemalang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)