Pantura24.com, Pekalongan – Seorang warga di Kabupaten Pekalongan berinisial ND (56) mengaku gagal menjadi peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya. Usut punya usut penyebab dirinya tidak bisa mengikuti program PTSL lantaran tanah yang hendak disertifikatkan itu sudah terbit atas nama orang lain.
“Saya tidak pernah merasa menjual atau menguasakan hak ke orang lain tapi kok bisa muncul sertifikat atas nama orang lain,” ungkap ND kepada pantura24.com, Rabu (22/11/2023).
Ia mengatakan baru mengetahui tanahnya sudah atas nama orang lain ketika di desanya ada program PTSL. Saat didaftarkan dan diukur oleh kepala desa, baru diketahui tanah itu sudah ada sertifikatnya atas nama Zakarias Hari Adi.
ND menjelaskan tanahnya itu dibeli dari Ibu Taryamah tahun 1991 dengan luas 1.160 meter persegi. Sejak dibeli tanah belum pernah dibuatkan sertifikat maupun didaftarkan.
“Untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut, saya nersama istri dan anak-anak ke Kantor Desa Samborejo, Kecamatan Tirto untuk klarifikasi. Disaksikan perangkat di situ disebutkan bahwa tanah dan rumah yang sudah saya tinggali sejak 32 tahun yang lalu berubah nama menjadi milik Zakarias Hari Adi,” bebernya.
Untuk mengecek kebenaran sertifkat atas nama Zakarias Hari Adi tersebut dirinya sempat mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan.
“Saya menanyakan SHM Nomor 104 untuk dibuka datanya, namun pihak BPN menolak dan hanya memperlihatkan dari jarak jauh tanpa boleh memegang maupun mendokumentasikan. Sehingga saya tidak mengetahui kejelasan dokumen itu benar atau tidak,’ paparnya.
Ia menuturkan dalam upayanya mencari kebenaran keabsahan sertifikat atas nama Zakarias Hari Adi banyak menemui kejanggalan. Salah satunya tidak terbukanya pihak BPN dan keterangan dari pihak desa.
“Saya punya bukti bahwa tanah yang diklaim milik Zakarias Hari Adi itu hanya seluas 160 meter persegi dan sebenarnya itu atas nama Slamet Bin Warmad, anak dari Ibu Taryamah yang tanahnya sudah saya beli di tahun 1991,” jelas ND. (*)