Bingung Tak Bisa Gelar Selamatan 40 Hari Kematian Anaknya, Ayah Pelajar Yang Tewas Tertamper KA Cari Bantuan

Tarkono (65) warga Kelurahan Klego RT 03 RW 02 mendatangi Kantor LBH Adhyaksa untuk meminta bantuan atas kematian anaknya yang tewas tertamper keret api

Pantura24.com, Kota Pekalongan – Tarkono (65) ayah dari pelajar SMP yang tewas tertamper kereta api di jalur hulu antara Stasiun Pekalongan – Batang sebulan lalu itu mengaku bingung mendekati 40 hari kematian anaknya tersebut. Lansia warga RT 03 RW 02 Kelurahan Klego tersebut mengaku tidak memiliki uang sama sekali untuk menggelar selamatan.

“Saya sudah tidak lagi bekerja alias menganggur, jadi saya bingung untuk menggelar selamatan 40 hari meninggalnya anak saya,” ujarnya kepada pantura24.com, Jum’at (15/9/2023).

Bacaan Lainnya

Ia berusaha memahami kalau tertamper kereta api itu tidak bisa mengklaim ansuransi. Namun upaya itu tetap dilakukan seperti mendatangi Kantor Jasa Raharja.

Meski harus menerima kenyataan tersebut, dirinya tetap berusaha mengetuk pihak yang bisa memberikan ganti kerohiman untuk biaya selamatan 40 hari kematian anaknya.

“Saya hanya berharap ada yang mau memahami kesulitan yang dihadapi. Untuk itu saya mendatangi pihak yang mau membantu upaya yang saya lakukan, salah satunya meminta tolong Pak Didik dari LBH Adhyaksa atas saran tetangga,” katanya.

Dirinya tidak berniat menuntut atas kematian anaknya karena sudah diberikan penjelasan bahwa hal tersebut sulit terwujud. Namun dirinya berusaha agar ada belas kasihan akibat dari peristiwa yang merenggut anaknya itu.

Terpisah Kepala Jasa Raharja Pekalongan, Sugeng Prastowo menjelaskan ada beberapa jenis kecelakaan yang melibatkan kereta api tidak bisa ditanggung oleh Jasa Raharja.

“Kecelakaan yang dialami pelajar SMP tersebut tidak masuk yang dijamin Jasa Raharja. Yang bersangkutan ini membuat konten lalu tertamper kereta api,” jelasnya.

Kemudian ada yang sengaja menerobos palang pintu perlintasan kereta lalu tertamper kereta api juga tidak bisa dijamin oleh Jasa Raharja.

Selain itu bunuh diri dengan cara menabrakkan diri ke arah kereta api yang sedang melintas juga tidak bisa ditanggung ansuransi dari Jasa Raharja.

“Di luar hal tersebut Jasa Raharja masih bisa menjamin,” terangnya.

Sementara itu Didik Pramono dari LBH Adhyaksa mengungkap telah didatangi oleh seorang laki-laki yang sudah berusia lanjut di kantornya untuk meminta tolong.

“Karena niatnya minta dibantu, saya hanya bisa menolong sesuai dengan prosedur. Saya tetap menghormati hukum yang berlaku. Mungkin ada cara lain yang bisa dilakukan,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan seorang pelajar SMP di Kota Pekalongan tewas setelah tertamper kereta api. Pelajar warga Kelurahan Klego tersebut sebelumnya asyik membuat konten vidio jalur kereta api Pekalongan – Batang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *