Pantura24.com, Batang – Satpol PP Kabupaten Batang akhirnya membongkar puluhan bangunan liar di sepanjang jalur pantura Kandeman. Pembongkaran paksa tersebut dilakukan setelah sebelumnya terbit surat peringatan.
“Sudah kita berikan peringatan. Bangunan yang berdiri juga tidak ada izin, apalagi ada laporan masyarakat terkait aktivitas yang tidak baik dan melanggar hukum,” Pejabat Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Jateng DIY Anggo Puguh Nugroho, Rabu (13/9/2023).
Puguh menjelaskan bahwa bangunan liar tersebut menempati lahan milik Balai Besar Pelaksana Jalan nasional wilayah I Jateng DIY secara ilegal.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan dengan pemerintah Kabupaten Batang untuk menertibkan bangunan ilegal yang memakan badan jalan.
“Semuanya ada 60 warung yang dibongkar paksa. Warung tersebut berdiri sepanjang satu kilometer jalur pantura,” katanya menjelaskan.
Ia menambahkan selama proses pembongkaran berlangsung lancar dan tidak ada perlawanan sehingga memudahkan petugas.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Muhammad Masqon menyebut penertiban warung liar pernah dilakukan setahun yang lalu.
Ia mengungkap pihaknya pernah mendapati peredaran miras di warung liar tersebut saat menggelar operasi. Kemudian pernah juga saat pandemi Covid-19 menemui praktek prostitusi di beberapa warung.
“Memang tidak semuanya tapi banyak yang meresahkan sehingga masyarakat lapor minta ditertibkan,” katanya.
Untuk melaksanakan pembongkaran, Pemerintah Kabupaten Batang mengerahkan 300 petugas gabungan dari berbagai instansi dan dua alat berat.