Pantura24.com, Batang – Perceraian masih banyak dipilih warga Kabupaten Batang untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga. Dari banyak kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama setempat, cerai gugat dan cerai talak masih yang terbanyak.
“Angka kasus perceraian di Kabupaten Batang cenderung naik tiap tahun. Tertinggi masalah ekonomi, lainnya ada perselingkuhan,” ungkap Ketua Pengadilan Agama (PA) Batang, Ikin di kantornya, Senin (11/9/2023).
Ia menyampaikan jumlah hingga September 2023 sudah ada 1.312 kasus perceraian yang masuk PA di antaranya 1.054 kasus cerai gugat dan 258 kasus cerai talak.
Namun demikian kasus perceraian pada saat pandemi Covid-19 tahun lalu justru mengalami penurunan. Tapi kalau dilihat dari angka, kasus cerai per September 2023 sudah separuh dari kasus yang ditangani pada tahun sebelumnya.
“Di sisa tiga bulan terakhir 2023 ini mudah-mudahan angkanya tidak menyalib. Harapannya menurun,” ujarnya.
Pihaknya dalam memutuskan perkara selalu didahului upaya mediasi termasuk ada pertimbangan hakim pada kasus yang diajukan apakah ditolak atau diterima.
Ia mencontohkan pada perkara cerai dengan alasan suami atau istri tidak menunaikan kewajiban nafkah lahir maupun batin minimal 12 saja yang akan dikabulkan.
“Kemudian perkara lain seperi pertengakaran yang tak pernah putus antara suami istri dan telah terpisah tempat tinggal minimal enam bulan,” kata Ikin menjelaskan.
Berikut data kasus perceraian di PA Kabupaten Batang :
TAHUN GUGAT TALAK TOTAL
2020 1.542 464 2.006
2021. 1.526 464 1.990
2022. 1.608 455 2.063
2023* 1.054 258 1.312