LHP Buktikan Kades Wuled Pungli PTSL, Warga: Tak Ada Alasan APH Tolak Proses Hukum

LHP Buktikan Kades Wuled Pungli PTSL, Warga: Tak Ada Alasan APH Tolak Proses Hukum
Perwakilan warga didampingi kuasa hukum berpose di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Pekalongan dengan menunjukkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Jum'at (26/4).

PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Meski Inspektorat Kabupaten Pekalongan telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perihal aduan masyarakat terhadap Kepala Desa Wuled, namun warga mengaku tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Pasalnya pelapor merasa dibohongi atas upaya pengaburan fakta dan penanganan kasus yang diadukan sengaja diulur.

“Jujur kami sangat kecewa setelah mengetahui bahwa pihak Inspektorat ternyata sudah lebih dulu menyerahkan LHP ke APH (Aparat Penegak Hukum) sebelum lebaran kemarin,” ucap perwakilan warga M Rohman, Jum’at 26 April 2025.

Warga mengaku marah mengapa pihak Inspektorat tidak jujur dan memilih mengulur-ulur waktu dengan memberikan alasan LHP belum keluar tiap kali ditanya dan selalu berkelit, padahal sudah ada penyerahan ke APH jauh-jauh hari sehingga menimbulkan banyak sekali spekulasi.

“Seolah kami harus gaduh atau ribut dahulu baru LHP diberikan, beruntung kami tidak diam. Sebenarnya ada apa dan ada rencana apa dibalik ini semua,” imbuhnya.

Kemudian warga juga merasa dipermainkan terkait laporan dugaan pungli pembayaran program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang seolah harus menunggu keluarnya LHP baru bisa dilakukan proses hukum oleh penyidik APH.

Setelah semua ini terbongkar diketahui kasus pidana yang dilakukan oleh oknum kepala desa sebenarnya tidak memerlukan LHP dari Inspektorat atau persetujuan dari bupati karena pungli itu murni perkara pidana apalagi sudah ada alat bukti yang meyakinkan untuk menjerat pelaku.

“Alhamdulillah LHP yang kami terima dari Inspektorat telah menunjukkan bahwa dugaan pungli yang dilakukan oleh Kades Wuled sudah dinyatakan terbukti sehingga semakin menguatkan dan tidak ada alasan lagi APH untuk tidak memprosesnya,” jelas Rohman.

Selanjutnya warga bersepakat akan menggelar aksi ke Polres Pekalongan Kota untuk mendesak penyidik agar memproses hukum terduga pelaku pungli agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan serta tuntutan warga agar Kades Wuled bisa terealisasikan.

Sementara itu kuasa hukum warga Desa Wuled, Didik Pramono menambahkan apa yang sudah dilakukan oleh kliennya itu merupakan aspirasi yang diperjuangkan selama berbulan-bulan dan hal tersebut konstitusional.

“Kami sudah melakukan prosedur yang benar sesuai dengan aturan yang ada termasuk pada aduan pungli PTSL. Meski sudah jelas aturan pidananya namun warga memilih bersabar mengikuti proses hingga LHP dari Inspektorat keluar, berarti sekarang sudah tidak ada alasan lagi, proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Ia menyebut ada 15 item aduan yang dilaporkan warga ke Inspektorat dan sekarang LHP sudah keluar lalu hasilnya Kades Wuled dinyatakan terbukti melakukannya. Dirinya pun hanya berharap agar kasus ini cepat selesai dan apa yang sudah disuarakan oleh warga sebaiknya dijadikan pertimbangan pihak penegak hukum untuk mulai melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *