RB Ingatkan Pembatasan Truk Sumbu Tiga Masuk Kota Berlaku Efektif 1 Mei 2025

RB Ingatkan Pembatasan Truk Sumbu Tiga Masuk Kota Berlaku Efektif 1 Mei 2025
Rizal Bawazier mengingatkan pemberlakukan pembatasan truk sumbu tiga masuk kota mulai efektif 1 Mei 2025, pemilik angkutan diminta untuk mematuhi aturan dari Kemenhub tersebut, Kamis (24/4).

PANTURA24.COM, BATANG – Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier mengingatkan uji coba pembatasan truk besar masuk kota bakal berakhir 30 April 2025. Setelah masa percobaan selesai, pelarangan truk besar masuk kota akan diberlakukan secara efektif.

“Kami ingatkan kepada pemilik angkutan truk, siapapun itu untuk mematuhi aturan Dirjen Perhubungan Darat tentang pembatasan truk tiga sumbu masuk kota,” ujar politisi yang kerap disapa RB ini dalam siaran persnya, Kamis 24 April 2025.

Ia menyebut perusahaan angkutan truk yang tergabung Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aparindo), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) maupun yang tidak tergabung dalam organisasi manapun tetap harus patuh aturan.

Menurut dia implementasi surat dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No AJ.903/5/DRJD/2025 tertanggal 19 Maret 2025 tentang pembatasan truk sumbu tiga masuk kota sudah diimpikan oleh masyarakat khususnya Batang, Kota Pekalongan dan Pemalang.

“Pemberlakukan pembatasan truk sumbu tiga berlaku efektif mulai 1 Mei 2025 selama 24 jam dan tidak berlaku bagi armada truk yang dikecualikan,” jelasnya.

Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan sedang ada pengerjaan rambu-rambu lalu lintas secara permanen di area masuk Gerbang Tol Kandeman dan Gandulan Pemalang yang bisa dengan jelas terbaca oleh pengemudi truk.

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mengetahui adanya rambu maupun sosialisasi yang selama ini sudah dilakukan oleh kepolisian dan Dishub,” katanya.

Dijelaskan pembatasan truk sumbu tiga tidak berlaku bagi truk dengan plat G atau truk yang memang tujuan pengangkutan ke Batang, Pekalongan atau Pemalang. Kemudian untuk yang sedang mengangkut barang kebutuhan pokok, BBM, Gas, ternak, pupuk dan hasil pertanian serta armada penanganan bencana alam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *