PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Pembatasan truk sumbu tiga atau lebih di Kota Pekalongan, Batang dan Pemalang belum sepenuhnya dilaksanakan. Hal tersebut memantik pertanyaan anggota Komisi VI DPR RI Dapil X Jawa Tengah, Rizal Bawazier.
“Kami sayangkan operasi pembatasan truk sumbu tiga atau lebih secara menyeluruh belum dilakukan, padahal sudah ada sosialisasi dan koordinasi,” ujarnya kepada media, Sabtu malam 19 April 2025.
Ia pun mempertanyakan tindak lanjut dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang memiliki kewenangan untuk mengatur pembatasan truk sumbu tiga atau lebih yang masih saja masuk wilayah kota.
Politikus senior PKS itu juga menyinggung keberadaan surat dari Kementerian Perhubungan yang sudah jelas ditujukan kepada pemda setempat dan polres. Masyarakat saat ini masih menunggu tindak lanjut dari kebijakan tersebut.
“Surat itu merupakan hasil dari upaya panjang yang dilakukan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk sudah melalui proses yang lama dari pertemuan secara daring maupun pemberlakuan sosialisasi terkait hal itu,” jelas RB, sapaan karib Rizal Bawazier.
Ia menegaskan bahwa pemda dan pihak terkait harus melaksanakan kebijakan yang diambil pemerintah pusat karena suratnya sudah ada, tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Kebijakan ini demi kepentingan masyarakat.
Dewan Pakar PKS itu mengaku sudah berkali-kali mengingatkan dampak truk sumbu tiga atau lebih yang masuk area kota memiliki banyak resiko seperti kemacetan, kerusakan jalan bahkan kecelakaan yang bisa berakibat fatal.
“Pada 20 Maret 2025, pemerintah melalui Kemenhub telah menerbitkan surat Dirjen Perhubungan Darat No AJ.903/1/5/DRJD/2025 tentang pembatasan truk besar melintasi pusat kota. Pembatasan ini berlaku bagi truk dengan sumbu tiga atau lebih seperti truk gandeng, truk tronton, dan sejenisnya,” timpalnya di berita sebelumnya.
Saat itu dirinya menjelaskan bahwa pada tahap awal pembatasan akan diberlakukan mulai 20 Maret hingga 30 April 2025 yang dilaksanakan setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 21.00. Lalu setelah dilakukan evaluasi, maka mulai 1 Mei 2025, pembatasan akan berlaku selama 24 jam penuh.
Ia menguraikan beberapa jenis truk dikecualikan dari aturan ini, seperti truk plat ‘G’ (asal dan tujuan Pemalang, Pekalongan dan Batang) serta kendaraan pengangkut BBM dan gas, ternak, pertanian, pupuk dan penanganan bencana serta kebutuhan pokok.
Disebutkan bagi truk yang terimbas pembatasan, maka pemerintah menyediakan jalur alternatif seperti jalan tol akses Pemalang hingga Kandeman Batang. Truk yang terkena pembatasan diberikan potongan tarif tol sebesar 20 persen dari harga normal.