PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Sempat menimbulkan kegaduhan, pembayaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di sekolah keagamaan terkenal di Kota Pekalongan akhirnya dievaluasi. Komite sekolah menyatakan pembayaran SPI tidak lagi bersifat wajib dan berlaku sukarela.
“Atas kesalahpahaman ini, kami mengevaluasi kebijakan pembayaran SPI yang semula nominalnya Rp 2,3 juta menjadi sukarela menyesuaikan kemampuan orang tua murid,” ujar Hajir.S ketua komite yang meminta identitas sekolah tidak diungkap, Sabtu 12 April 2025.
Ia mengatakan pihak sekolah bersama komite dan perwakilan wali murid telah bersepakat untuk mencarikan solusi terbaik agar SPI tidak lagi memberatkan orang tua siswa khususnya yang tidak mampu.
“Jadi terkait dengan SPI sudah selesai, kami tidak lagi mewajibkan sumbangan dari orang tua murid dengan nominal tertentu melainkan keikhlasan dari para orang tua, semoga ini menjadi langkah perbaikan ke depannya,” kata Muhajir.
Sementara itu salah satu perwakilan orang tua murid, Didik Pramono yang juga pengacara dari LBH Adhyaksa menyatakan bakal mengecek semua komite sekolah di Kota Pekalongan yang bertindak serupa.
“Berdasarkan pengalaman yang tidak mengenakkan ini, insyaallah kami akan cek seluruh komite sekolah yang ada di Kota Pekalongan karena bisa jadi kejadian serupa juga ada di tempat lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan acara halalbihalal di sebuah sekolah Islam yang ada di Kota Pekalongan berubah menjadi gaduh setelah pihak komite sekolah setempat meminta orang tua murid menandatangani kesanggupan membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang dipatok Rp 2,5 juta.
Alhasil orang tua yang saat itu menjadi peserta halalbihalal merasa kaget namun hanya bisa diam tak bersuara karena takut. Baru setelah ada salah satu orang tua murid melakukan protes suasana pun menjadi gaduh.
Orang tua murid menilai uang sumbangan yang bersifat wajib tersebut dianggap tidak masuk akal dan langsung mendapatkan reaksi keras lantaran tidak mempertimbangkan kemampuan masing-masing orang tua.
“Harusnya kalau memang itu sumbangan tidak boleh ditentukan besarannya maupun waktunya. Kalau ini jelas memberatkan dan diduga berbau pungli,” ujar orang tua murid Didik Pramono melalui sambungan telepon, Jum’at 11 April 2025.