Tebar Ancaman dan Lakukan Kekerasan Fisik, Ajudan Kapolri Dikecam Jurnalis Semarang

Tebar Ancaman dan Lakukan Kekerasan Fisik, Ajudan Kapolri Dikecam Jurnalis Semarang
Aji dan PFI Semarang mengecam tindakan salah satu ajudan Kapolri yang kedapatan memukul kepala jurnalis foto dari LKBN Antara yang sedang meliput kegiatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang, Sabtu (5/4).

PANTURA24.COM, SEMARANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis oleh ajudan Kapolri. Aksi kekerasan yang menimpa jurnalis foto dari Kantor Berita Antara itu terjadi saat ada kegiatan peliputan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang.

“Peristiwanya ketika ada kunjungan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang saat itu meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu 5 April 2025,” ujar Ketua PFI Semarang Dhana Kencana dalam siaran persnya, Minggu 6 April 2025.

Dhana mengatakan kejadian tersebut bermula dari sapaan Kapolri kepada seorang penumpang kereta api yang duduk di kursi roda mendapatkan perhatian dari para jurnalis yang bermaksud mengambil gambar dari jarak yang masih dianggap wajar.

Kemudian salah satu dari ajudan Kapolri meminta para jurnalis dan humas yang berada di lokasi untuk mundur lalu diikuti tindakan mendorong dengan cara yang cukup kasar kepada wartawan yang sedang bertugas mengabadikan momen tersebut.

“Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar memilih menyingkir dari lokasi menuju area peron. Selanjutnya yang bersangkutan didatangi oleh ajudan yang langsung memukul ke bagian kepala korban,” ungkapnya.

Setelah selesai memukul kepala korban, ajudan Kapolri lalu mengeluarkan ancaman yang diarahkan kepada sejumlah jurnalis yang ada dilokasi dengan nada keras, ‘kalian pers saya tempeleng satu-satu’.

Tidak hanya menerima ancaman, para jurnalis yang saat itu bertugas juga merasa mendapatkan intimidasi secara fisik saat kejadian berlangsung, bahkan salah satunya sempat dicekik oleh ajudan yang dimaksud.

“Tindakan berupa kekerasan fisik dan ancaman tersebut telah menimbulkan trauma, rasa sakit hati dan perasaan direndahkan bagi korbannya. Selain itu juga muncul keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman,” terangnya.

Menurut Dhana peristiwa kekerasan itu merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Untuk itu PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap:

1.⁠ ⁠Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
2.⁠ ⁠Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
3.⁠ ⁠Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
4.⁠ ⁠Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.
5.⁠ ⁠Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *