Pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan di 2024 Tembus Rp 396 Miliar

Pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan di 2024 Tembus Rp 396 Miliar
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Dedi Dermawan menginformasikan telah membayarkan klaim peserta sebesar Rp 396 miliar saat kegiatan gathering bersama media, Selasa (18/3).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan di 2024 telah membayarkan klaim kepada peserta sebesar Rp 396 miliar. Dari pembayaran klaim itu terbesar adalah kepesertaan program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Untuk JHT kami telah membayarkan sebesar Rp 341 miliar dengan total kasus sebanyak 25.668 peserta,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Dedi Dermawan di kantornya, Selasa 18 Maret 2025.

Selain JHT, pihaknya juga telah menyelesaikan klaim beasiswa sebanyak 819 peserta atau anak penerima manfaat dengan total pembayaran sebesar Rp 2,8 miliar. Menurutnya pembayaran klaim menjadi jaring pengaman sosial yang dimiliki oleh pemerintah untuk membantu mengatasi kemiskinan baru yang ada di suatu wilayah.

Kemudian pihaknya secara bertahap juga melakukan pembayaran klaim terhadap 400 lebih tenaga kerja dari PT Kabana yang baru saja menutup usahanya sehingga para buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja masih bisa terpenuhi haknya.

“Harapannya sebelum libur lebaran kami sudah bisa membayarkan keseluruhan klaim para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya

Dedi berujar bahwa pembayaran klaim kepada tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak menghilangkan hak-hak yang dimiliki oleh pekerja ke perusahaan seperti mendapatkan pesangon dan lain sebagainya.

“Jadi beredarnya informasi di luar yang mengatakan kalau pekerja sudah mengambil saldo JHT maka tidak lagi mendapatkan pesangon dari perusahaan sama sekali tidak benar,” katanya menegaskan.

Ia pun memastikan bahwa tenaga kerja yang sudah mengambil klaim pembayaran JHT sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak akan menggugurkan hak perusahaan untuk tetap memberikan pesangon kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

“Kami pastikan hak-hak pekerja ke perusahaan tidak akan hilang, kami merespon dengan memberikan klaim pembayaran JHT dan peserta BPJS tetap bisa mendapatkan pesangon sesuai aturan,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *