PANTURA24.COM, PEMALANG – Kepala Kantor Pegadaian Pemalang, Kusworo membantah adanya lelang emas palsu di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Ulujami. Pihaknya menegaskan bahwa pegadaian tidak pernah melelang emas palsu.
“Kita tidak pernah melelang barang palsu. Perlu dicatat sekali lagi pegadaian tidak pernah melelang barang palsu,” ujarnya saat memberikan klarifikasi di kantornya, Rabu 5 Februari 2025.
Ia menyatakan tiap kali pegadaian akan melakukan lelang dipastikan akan dites lagi keaslian barangnya dan bisa dipastikan tidak ada yang palsu. Meski demikian pihaknya membenarkan kalau agen yang mengurusi itu masih salah satu mitra pegadaian.
Kusworo meyakinkan bahwa penyerahan uang tunai sebesar Rp 60 juta milik S tersebut bukan transaksi emas melainkan top up. Jadi pada saat itu pelayanan sudah tutup loket sehingga uang dikembalikan kepada agen.
“Karena sudah siang kita sudah tutup loket dan membatasi saldo maksimal. Pada saat S sudah tidak ada di kantor sehingga uang Rp 60 juta diserahkan ke agen,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pada saat itu tidak ada lelang di pegadaian, kemudian informasi yang diterima korban mendapatkan emas imitasi dari agen makanya dibawa ke Wiradesa untuk dilakukan pengetesan.
Adapun terkait dengan agen, pihaknya saat ini sedang mendalaminya dan jika terbukti bersalah maka agen dan yang tersangkut dengan kasus tersebut akan dilaporkan ke polisi.
“Mesi itu agen resmi pegadaian, kalau ada indikasi salah maka kita lakukan tindakan tegas. Kita akan laporkan ke polisi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan seorang ibu rumah tangga berinisial S (45) warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus lelang emas yang diduga palsu di Kantor Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Ulujami. Akibat kejadian tersebut korban merugi puluhan juta rupiah.
“Awal kejadiannya saya ditawari membeli emas oleh teman yang menjadi agen atau mitra di Pegadaian Ulujami sebesar Rp 200 juta. Karena tak memiliki uang sebanyak itu saya menolak, saya bilang hanya punya uang Rp 60 juta,” ujar S di rumahnya, Selasa 4 Maret 2025.
Setelah menolak tawaran itu dirinya kemudian diminta membeli emas tersebut dengan uang seadanya lalu transaksi dilakukan di Kantor Pegadaian Ulujami. Ia pun akhirnya setuju dan membayarkan uang sebesar Rp 60 juta ke pegawai pegadaian yang saat itu bertugas.
Setelah uang diserahkan, dirinya berusaha meminta tanda bukti pembayaran ke petugas akan tetapi justru diarahkan ke mitra atau agen. Tanpa bertanya lebih lanjut ia pun meminta bukti pembayaran ke mitra atau agen, akan tetapi dijanjikan akan diantar langsung ke rumah.
“Karena kenal, saya tidak menaruh curiga saya akhirnya pulang ke rumah setelah lebih dulu menerima emas berupa perhiasan seperti kalung, gelang dan cincin yang jumlahnya saya tidak tahu. Kalau kalung ada 4, gelang saja katanya 37 gram dan ada yang 8 gram,” ungkapnya.
Kemudian untuk memastikan keaslian emas tersebut, Ia bermaksud mengecek ke toko emas di Wiradesa dengan meminta bantuan seorang teman. Oleh temannya yang dianggap lebih tahu menyatakan bahwa emas tersebut palsu dan yang lebih mengejutkan lagi emas yang dimaksud sudah pernah ditawarkan, namun karena palsu ditolak.
“Setelah diketahui palsu, emas saya kembalikan ke mitra atau agen kemudian saya berusaha meminta pengembalian yang ke pegadaian. Agen saya kejar menghindar terus dengan alasan uang sudah masuk ke sistem pegadaian atau orang dalam di bagian emas,” sebutnya.