Empat Tahun Kasus Mandek, Puluhan Korban Arisan Bodong Motor PCX Geruduk Polres Pekalongan

Empat Tahun Kasus Mandek, Puluhan Korban Arisan Bodong Motor PCX Geruduk Polres Pekalongan
Sejumlah perwakilan korban arisan bodong motor Honda PCX diterima pihak Satreskrim Polres Pekalongan, Rabu (26/2).

PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Puluhan korban arisan bodong motor Honda PCX ramai-ramai mendatangi Polres Pekalongan. Kedatangan para korban tersebut untuk menanyakan kejelasan penanganan kasus yang selama empat tahun mandek.

“Kasus ini sudah hampir empat tahun tidak ada kejelasan, kami tidak tahu mengapa sering ditunda. Terakhir alasannya masih melengkapi berkas,” ujar Mi’roj salah satu korban, Rabu 26 Februari 2025.

Ia dan korban lainnya mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus tersebut apalagi selama ini pihaknya sudah cukup bersabar menunggu kabar atau progres dari kepolisian.

Mi’roj menyebut korban arisan motor Honda PCX mencapai 75 orang di mana para peserta dijanjikan mendapatkan unit sepeda motor setelah 30 bulan dengan menyetorkan uang Rp 100 ribu per bulan. Arisan dimulai pada 2020 namun sampai sekarang tidak ada realisasinya.

“Akhirnya kami melaporkan kasus tersebut pada 2022 dengan dugaan adanya keterlibatan dua oknum polisi yang bertugas di Polres Pekalongan dan dua orang lainnya yang merupakan warga sipil. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Hal serupa juga disampaikan Mubarok yang juga menjadi korban arisan bodong dengan modus dijanjikan mendapatkan sepeda motor Honda PCX. Ia ikut mendatangi Polres Pekalongan demi meminta proses hukum diselesaikan secara serius.

“Jujur kami bosan menunggu proses hukum yang hampir empat tahun belum juga ada kejelasan. Kami lelah, marah dan bingung mau ke mana karena para korban bukan orang berada bahkan uang setoran pun hasil utang,” cetusnya.

Ia mengungkap total kerugian yang ditanggung oleh para korban mencapai Rp 2,2 miliar. Para korban sampai saat ini pun masih berharap uang yang telah disetorkan bisa dikembalikan.

Di sisi lain pengacara korban, Bayu Agung menambahkan berbagai upaya telah dilakukan seperti penyelesaian secara kekeluargaan maupun mediasi namun tidak membuahkan hasil.

“Kami mengawal apakah ada penyelesaian secara damai atau proses hukum lanjut ke pengadilan,” tukasnya.

Adapun kasus arisan bodong menjanjikan korban mendapatkan unit sepeda motor Honda PCX bermula dari tawaran empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka menawarkan para korban satu unit motor dengan menyetor uang Rp 100 ribu selama 30 bulan.

Belakangan banyak warga menjadi peserta apalagi ada iming-iming kepesertaan arisan lebih dari satu hanya dikenakan setoran Rp 10 juta. Akibatnya banyak warga yang menjadi peserta lebih dari satu seperti 5 sampai 10 bahkan ada yang satu orang 30 peserta, alhasil jumlah peserta membengkak menjadi 800 orang namun yang melapor ke polisi hanya 75 orang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *