Daftar Jadi Peserta Umroh di Medsos, Dua Warga Pekalongan Tertipu dan Lapor Polisi

PANTURA24 COM, PEKALONGAN – Kasus dugaan penipuan sekaligus penggelapan menimpa Muhammad Zaki dan Khaeron, keduanya merupakan warga Kabupaten Pekalongan yang resmi melaporkan Kiffah Ahmad Sahwi alias Kevin ke polisi. Laporan korban tersebut berkaitan dengan program umroh.

Menurut Muhammad Zaki kasus itu bermula dari iklan di grup media sosial ‘Pejuang Subuh’ pada 9 Januari 2025. Di dalam unggahan iklan itu Kevin yang merupakan warga Jalan Jatisari, Kelurahan Debong Tengah, Kota Tegal menawarkan paket perjalanan umroh plus Turki melalui PT Ibna Tour and Travel.

“Paket yang ditawarkan itu seharga Rp 22.5 juta per orang atau Rp 45 juta untuk dua orang,” ujarnya kepada media usai melapor polisi pada Jum’at 14 Februari 2025.

Ia menjelaskan paket yang ditawarkan oleh terduga pelaku di grup facebook itu dengan modus operandi menggantikan peserta umroh yang batal berangkat karena mengalami sakit. Pihaknya tertarik kemudian mendaftar sebagai peserta pengganti.

Setelah berkomunikasi dan mengecek keabsahan informasi yang disampaikan, lalu oleh saudara Kevin diminta untuk mentranafer uang sebesar Rp 10 juta sebagai uang muka. Kiriman uang transfer itu atas nama rekening Sugeng Budiyanto melalui Bank BCA pada 10 Januari 2025.

“Alasan pembayaran uang muka tersebut sebagai bukti peserta baru mengisi kursi kosong yang ditinggalkan oleh peserta sebelumnya dan batal berangkat karena sakit,” jelas korban.

Selanjutnya kedua korban diminta lagi oleh terduga pelaku untuk melunasi sisa pembayaran sebelum sesi manasik yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Januari 2025 di Kota Tegal. Lalu pada 14 Januari 2025 korban melakukan transfer kembali hingga mencapai nominal Rp 46,1 juta ke rekening yang sama.

Untuk meyakinkan kepada peserta baru, kedua korban menerima berbagai perlengkapan umroh seperti koper, tas dan pakaian ikhram. Namun kejanggalan muncul karena semua perlengkapan untuk perjalanan berasal dari biro lain yakni PT Gema Cinta Shalawat alias tidak sesuai dengan iklan promosi.

Belakangan usai pulang dari manasik, kedua korban mengetahui adanya informasi di grup yang menyebut bahwa pihak biro perjalanan akan menalangi terlebih dahulu biaya yang timbul dan kewajiban pelunasan para peserta bisa dilakukan menjelang keberangkatan.

“Saat hari keberangkatan yang dijanjikan pada 13 Februari 2025 kami berdua bersama jemaah lainnya berkumpul di rest area Batang. Semua peserta menunggu dari pukul 04.00 WIB hingga 08.00 WB namun tidak ada penjemputan, upaya menghubungi saudara Kevin tidak membuahkan hasil dan akhirnya kami semua gagal berangkat,” bebernya.

Kuasa hukum korban Bayu Agung Pribadi mengatakan laporan polisi sudah diterima dan tinggal menunggu proses lanjutan dari pihak penyidik Polres Pekalongan.

“Dalam kasus ini kami mendampingi dua korban yakni saudara Muhammad Zaki dan Khaeron yang mengadukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Keduanya tidak diberangkatkan umroh,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *