PT KAI Ingatkan Aturan Pembatasan Bagasi 20 Kilo

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop IV Semarang Franoto Wibowo mengingatkan agar penumpang mematuhi aturan batas maksimum bagasi yang dibawa. Penegasan itu dilakukan agar penumpang terhindar dari biaya tambahan bagasi.

“Batas maksimum barang yang dibawa penumpang itu seberat 20 kilogram dengan volume 100 liter dengan dimensi tak lebih dari 70x48x30,” jelas Franoto dalam siaran persnya, Senin 30 Desember 2024.

Ia menyebut dengan kapasitas bagasi yang sudah diatur maka penumpang bisa membawa barang paling tidak empat koli atau item agar tidak terlalu berlebihan. Kalau melebihi batas tersebut bakal dikenakan biaya tambahan.

Adapun biaya tambahan yang dikenakan menyesuaikan dengan jenis atau kelas layanan kereta api dengan rincian kelas Ekonomi Rp 2 ribu per kilogram, Bisnis Rp 6 ribu per kilogram dan kelas Eksekutif sebesar Rp 10 ribu.

Kemudian barang bawaan penumpang bisa ditempatkan pada rak bagasi yang disediakan di atas kursi atau tempat duduk agar tidak menggangganggu kenyamanan maupun keselamatan penumpang lainnya.

“Bila barang bawaan penumpang melebihi kapasitas bagasi atau volume lebih besar seperti di atas 200 Desimeter maka tidak diizinkan masuk ke dalam kereta,” terangnya.

Sedangkan barang bawaan yang tidak diizinkan masuk ke dalam kereta seperti hewan, narkoba maupun zat aditif lainnya, senjata api atau senjata tajam. Lalu benda yang mudah terbakar atau meledak, benda berbau menusuk dan barang lainnya yang melanggar perundang – undangan atau dinyatakan tidak layak oleh petugas boarding.

“Kami berharap seluruh penumpang mematuhi aturan demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Bagasi yang sesuai aturan juga memudahkan kami dalam memberikan layanan terbaik.” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *