Otoritas Pelabuhan Tegal Sebut 22 Kapal tidak Dilengkapi APAR

Otoritas Pelabuhan Tegal Sebut 22 Kapal tidak Dilengkapi APAR
Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal, Sumartono sebut kapal yang terbakar tidak dijaga serta tidak dilengkapi APAR, Sabtu (28/12).

PANTURA24.COM, KOTA TEGAL – Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal, Sumartono menyebut 22 kapal yang terbakar tidak dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran darurat. Menurutnya kapal juga tidak dijaga sama sekali oleh kru atau Anak Buah Kapal (ABK).

‘Jadi kapal pada saat kejadian tidak dalam posisi dijaga oleh kru maupun ABK,” ujarnya kepada media, Sabtu 28 Desember 2024.

Ia mengungkap sebelum kejadian kebakaran, kapal tidak tidak dalam keadaan dijaga dan sepertinya ditinggal begitu saja setelah melaut tanpa ada kru atau awak kapal yang tinggal sebagai langkah kemanan.

Sumartono mengatakan seharusnya kapal-kapal yang bersandar itu harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan, salah satunya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya kebaran di atas kapal.

“Apar itu kebutuhan tiap kapal dan untuk keamanan sebaiknya memang dijaga sehingga bila muncul titik api petugas bisa langsung mengambil tindakan agar tidak makin membesar,” jelasnya.

Selain ketiadaan antisipasi dari pemilik kapal untuk mencegah potensi kebakaran, kondisi Pelabuhan Tegal juha sudah mengalami kelebihan beban sehingga turut andil dalam terjadinya kebakaran.

Sebagai informasi dalam kurun lima tahun terakhir musibah kebakaran di Pelabuhan Tegal selalu terjadi tiap tahunnya. Terakhir peristiwa yang sama terjadi pada 27 Desember 2024 di mana 22 kapal seberat 30 gross ton ludes terbakar dengan kerugian puluhan miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *