PANTURA24.COM, BATANG – Penetapan pasangan calon (paslon) terpilih di Pilkada Batang 2024 masih menunggu Keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo menjelaskan hal tersebut saat membuka rapat koordinasi Kaleidoskop Permasalahan Hukum pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Sendangsari.
“Kita masih menunggu surat keputusan dari MK dan tahapan penetapan tidak bisa dilakukan sebelum ada kepastian hukum terkait PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum),” ujarnya kepada wartawan, Jum’at 20 Desember 2024.
Ia menyebut bila tidak ada PHPU yang diajukan maka maksimal tiga hari setelah surat keputusan dari MK diterima, paslon terpilih bisa segera ditetapkan. Setelah itu proses hukum terkait Pilkada 2024 sudah langsung berakhir. KPU sendiri juga sudah merampungkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di mana seluruh gugatan yang diajukan penggugat ditolak.
Susanto menjelaskan bahwa hasil putusan pengadilan pertama sudah ada, kemudian jalur banding pun ditolak oleh Pengadilan Tinggi PTUN. Selain itu sidang di Dewan Kehormatan Pemyelenggara Pemilu (DKPP) pun sudah dilalui tanpa ada kendala yang berarti.
“Kami memastikan setelah surat keputusan dari MK diterima maka dalam tiga hari sesudahnya paslon terpilih Faiz Kurniawan-Suyono akan segera disahkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Batang,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi hasil rekapitulasi suara di Pilkada Batang 2024, paslon Faiz Kurniawan-Suyono unggul 53,15 persen dengan raihan 260.146 suara. Sementara paslon Fallas-Ridwan memperolah 229,377 suara atau 46,85 persen dengan selisih 30.769.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Batang, khikmatun mengatakan total suara sah yang diraih paslon sebanyak 489.523. Sedangkan sisanya yang tidak sah sebanyak 15.817 suara.
“Jadi tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Batang 2024 tercatat yang tertinggi mencapai 81,4 persen dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 620.695 orang,” bebernya.