Delapan Warga Binaan Rutan Pekalongan Terima Remisi Khusus Natal

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Sebanyak delapan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan mendapatkan remisi khusus Natal. Delapan warga binaan itu masing-masing dikurangi masa hukumannya sebanyak 15 hari.

“Kita usulkan delapan yang memenuhi syarat baik administrasi maupun secara substansi. Remisi yang mereka terima merupakan yang pertama,” ungkap Kepala Rutan Pekalongan Sastra Irawan di kantornya, Kamis 19 Desember 2024.

Sastra menyebut dari delapan warga binaan penerima remisi khusus Natal tersebut enam di antaranya beragama Katolik dan dua lainnya beragama Kristen. Mereka terjerat kasus pidana mulai dari penggelapan hingga narkoba.

Kemudian ancaman hukuman yang mereka terima juga bervariasi antara empat hingga lima tahun. Jelasnya pengurangan masa hukuman yang diberikan sudah sesuai dengan persyaratan dan terpenuhi tanpa ada catatan pelanggaran yang berarti.

“Jadi mereka baru dapat remisi di tahun pertama. Kemudian mereka ini juga hukumannya lebih dari satu tahun, akan tapi rata-rata mereka bisa pulang tahun depan,” jelas Sastra.

Selanjutnya terkait perayaan Natal bagi delapan warga binaan tersebut juga sudah dilakukan bersama dengan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Kota Pekalongan lima hari sebelumnya di Aula Rutan dengan mendatangkan rohaniawan yang biasa melakukan pembinaan.

“Adapun perayaan Natal bersama diperkirakan tanggal 30 atau 31 nanti, kita sedang menunggu instruksi lebih lanjut,” katanya.

Sebagai tambahan informasi jumlah penghuni Rutan Kelas IIA Pekalongan saat ini sebanyak 281 orang termasuk delapan di antaranya perempuan dengan rincian 123 tahanan dan 158 warga binaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *