PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Upaya penyelundupan narkoba ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan oleh dua orang narapidana berhasil digagalkan oleh petugas. Aksi itu diketahui oleh keamanan Rutan saat melakukan penggeledahan dan menemukan narkoba dibungkus kondom berada di dalam dubur.
Alhasil temuan narkoba yang berusaha di selundupkan ke dalam Rutan langsung dilaporkan ke Unit Narkoba Polres Pekalongan Kota dan ditindaklanjuti dengan melacak asal usul barang haram tersebut.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko saat konferensi pers di Mapolres setempat menjelaskan temuan narkoba yang berusaha diselundupkan ke dalam Rutan itu direncanakan oleh dua tahanan yang sedang menjalani sidang kasus yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
“Jadi modus yang dilakukan D yang merupakan rekan wanita dari H dan I (dua tahanan) datang berkunjung ke ruang tahanan PN Pekalongan untuk menemui keduanya yang sedang menunggu giliran sidang,” ungkapnya kepada wartawan, Jum’at 22 November 2024.
Lalu pada saat keduanya bertemu, D menempelkan dadanya ke jeruji besi ruang tahanan dengan maksud memudahkan H salah satu dari rekan D untuk mengambil narkoba yang sudah dibungkus kondom di balik pakaian dalam.
Setelah narkoba berhasil diambil, D lantas pamit pulang dan beberapa saat kemudian H meminta izin ke petugas jaga untuk buang air di toilet. Pada saat di dalam toilet itu H lalu memasukkan kondom berisi narkoba ke duburnya untuk mengelabui petugas.
“Aksi D dan H ini terbongkar berkat rekaman CCTV yang ada di area ruang tahanan PN Pekalongan. CCTV itu menjadi salah satu bukti untuk menangkap D,” ujar kapolres.
Terpisah, Kepala Rutan Pekalongan, Sastra Irawan membenarkan kejadian dua narapidana yang sedang bersidang untuk kasus narkoba di PN Pekalongan berusaha menyelundupkan narkoba yang sudah dibungkus kondom ke dalam Rutan.
“Sesuai protap setiap tahanan atau narapidana yang keluar atau masuk pasti diberlakukan skreening atau pemeriksaan untuk mengetahui yang bersangkutan tidak membawa masuk barang terlarang,” katanya.
Kebetulan sesuai dengan informasi yang didapat sebelumnya, ada yang berencana memasukkan narkoba ke dalam Rutan. Pihaknya yang sudah mengetahui itu langsung melakukan penggeladahan kepada narapidana yang sudah dicurigai.
“Setelah narapidana menjalani sidang di PN Pekalongan dan hendak dikembalikan ke sel Rutan maka kami periksa. Awalnya barang yang dicurigai tidak ditemukan, padaha sudah dilakukan penggeledahan mendalam. Baru setelah kami suruh buang air besar, baru narkoba yang dibungkus kondom kami temukan di dubur,” beber Sastra Irawan.
Sementara itu Juru Bicara PN Pekalongan Rino Ardian Wigunadi memastikan bahwa pihaknya sudah sesuai prosedur menyediakan fasilitas ruang tahanan lengkap dengan sekat pengaman yang tidak bisa dimasuki oleh siapapun kecuali terdakwa dan petugas.
“Jadi ruang tahanan ini steril hanya bisa dimasuki oleh terdakwa saja yang akan menjalani sidang. Kita hanya menyediakan tempatnya saja untuk menunggu atau mengantre sidang, kemudian di pengadilan itu tidak ada pengawal tahanan yang ada petugas penjaga sidang,” paparnya.
Kemudian selama terdakwa di ruang tahanan untuk menunggu sidang yang mengawal adalah dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dibantu dari kepolisian. Jadi atas kejadian itu pihak pengadilan tidak tahu menahu.
Sebagai koreksi ke depan pihaknya akan lebih memperketat lagi kepada terdakwa yang sedang menunggu sidang agar kasus yang sama tidak terulang tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak pengamanan.