Pemeriksaan Terduga Pelanggar UU Pilkada Rampung, Bawaslu Kota Pekalongan Siap Umumkan Hasilnya

Pemeriksaan Terduga Pelanggar UU Pilkada Rampung, Bawaslu Kota Pekalongan Siapkan Umumkan Hasilnya
Bawaslu bakal mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Plt Wali Kota Pekalongan dan salah satu paslon bersama timsesnya setelah proses klarifikasi rampung, Sabtu (9/11) malam.

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menuntaskan klarifikasi sekaligus pemeriksaan terhadap pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pekalongan Salahudin dan salah satu paslon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 beserta tim suksesnya yang diduga melanggar Undang-Undang Pilkada.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahudin mengatakan proses klarifikasi dengan terlapor dalam hal ini Plt Wali Kota Pekalongan dan paslon Muhtarom – Makmur Sofyan Mustofa bersama tim suksesnya sudah rampung atau selesai dan tinggal nanti menyampaikan hasilnya.

“Insyaallah besok Senin akan kami sampaikan hasil keputusannya seperti apa,” ujar Miftahudin usai rapat di kantornya, Sabtu 9 November 2024 malam.

Ia mengatakan sebelum hasil keputusan rapat Bawaslu dan Gakkumdu hasilnya diumumkan atau dipublish maka akan sampaikan telebih dahulu ke pelapor, setelah itu baru dimasukkan ke sistem di Bawaslu.

Adapun materi pembahasan antara Bawaslu dan Gakkumdu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Wali Kota Pekalongan dan salah satu paslon bersama tim suksesnya itu mulai dari adanya unsur kesengajaan atau tidak hingga tindakan tersebut menguntungkan atau merugikan.

“Terkait dugaan pelanggaran netralitas sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Pasal 71, dimana pejabat negara yang tidak diperbolehkan memberikan keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun yang merugikan,” paparnya.

Miftahudin menyatakan dalam laporan menyebut ada audiensi antara Plt Walikota Pekalongan dengan salah satu paslon peserta Pilkada 2024. Kemudian, ada permintaan atau permohonan, termasuk dalam audiensi tersebut membahas tentang apa? sehingga dalam rapat Gakumdu telah dikaji.

“Jika memang terdapat unsur pelanggaran, maka langkah berikutnya akan diproses ke penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Sebaliknya, jika tidak diketemukan unsur pelanggaran, maka otomatis akan berhenti dalam proses pembahasan di Gakkumdu,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *