Tarik Biaya PTSL Rp 800 Ribu, Warga Desa Wuled Pekalongan Laporkan Kades ke Polisi

Tarik Biaya PTSL Rp 800 Ribu, Warga Desa Wuled Pekalongan Laporkan Kades ke Polisi
Belasan warga Desa Wuled didampingi kuasa hukum melaporkan kadesnya ke SPKT Polres Pekalongan Kota atas kasus pungli dan tidak pidana korupsi, Kamis (24/10).

PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, ramai-ramai melaporkan kepala desanya ke SPKT Polres Pekalongan Kota. Didampingi kuasa hukumnya, warga menyerahkan berkas laporan disertai barang bukti.

“Kami hari ini mendampingi warga mengadukan Kepala Desa Wuled ke polisi atas dugaan pungli dan tindak pidana korupsi,” ungkap kuasa hukum warga Imamul Abror dari LBH Adhyaksa di Polres Pekalongan Kota, Kamis 24 Oktober 2024.

Imam mengatakan pihaknya mengadukan terduga Kepala Desa Wuled untuk kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang biayanya tidak sesuai dengan peraturan dengan nominal jauh lebih tinggi dari yang seharusnya.

Menurut dia munculnya biaya tambahan PTSL yang dibebankan ke warga sangat besar dan nilainya bervariasi mulai dari Rp 500 ribu tiap bidangnya serta pencetakan sertifikatnya dikenakan biaya lagi antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Jadi warga ini menanggung beban pembayaran PTSL sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu per bidang tanah yang seharusnya hanya dibayar Rp 150 ribu lengkap,” katanya.

Kemudian dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Wuled tidak adanya laporan tahunan yang diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun warga sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Selanjutnya ada beberapa beberapa proyek desa yang dikerjakan oleh terduga Kepala Desa Wuled namun tidak melalui Musayawarah Desa (Musdes) sehingga muncul indikasi perbuatan tindak pidana korupsi.

“Untuk menguatkan laporan kami sudah punya bukti yang cukup kuat dan sejumlah saksi yang akan memberikan keterangannya,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *