PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Setelah mendapatkan banyak sorotan dari berbagai pihak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan akhirnya menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang kedapatan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Penertiban APK tersebut dilakukan serentak di empat kecamatan.
“Kita penertiban dari tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, Dishub dan ada pihak pengamanan polisi dan TNI lalu ada pihak dari penyelenggara teknis KPU (PPK) itu di seluruh titik wilayah Kota Pekalongan,” ujar Miftahuddin di sela penertiban APK, Sabtu 19 Oktober 2024.
Ia mengatakan sasaran penertiban APK yang melanggar PKPU dilakukan di seluruh kawasan mulai dari jalan lintas kota, kecamatan dan lintas kelurahan khususnya yang dipasang di tempat ibadah, pendidikan serta yang berada di tempat pemerintahan.
Kemudian penertiban APK juga dilakukan karena melanggar Peraturan Walikota (Perwal) seperti yang dipaku di pohon, dipasang di tiang rambu-rambu lalulintas, tiang penunjuk arah dan yang melintang di jalan serta di tempat terlarang kurang dari lima meter.
“Penertiban ini selesai dalam satu hari karena APK yang melanggar saja yang ditertibkan,” imbuhnya.
Miftahuddin mencontohkan APK yang pemasangannya tidak sesuai dengan PKPU memiliki potensi pelanggaran yang sama seperti calon walikota dan calon gubernur. Untuk penertiban pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengambil kebijakan dan petugas penghubung atau Liaison Officer (LO) terkait APK yang melanggar.
Ia mengungkap ada lebih 200 APK yang diinventarisir melanggar PKPU dan Perwal sehingga dilakukan penertiban. Kedua jenis pelanggaran tersebut diperlakukan sama, jadi pihaknya berusaha menerapkan keadilan termasuk melakukan kajian cepat terkait inventaris APK baru.
“Nanti datanya akan kita rekap dari hasil penertiban dalam dua tiga hari ini dan kalau untuk klausul terkait pembersihan APK yang melanggar maupun yang tidak melanggar nanti ketika memasuki masa tenang,” jelasnya.
Adapun banyaknya pemasangan APK yang melanggar menurut laporan dari LO lantaran para relawan masih banyak yang belum memahami regulasi sehingga saat pemasangan tidak mempertimbangkan hal tersebut.
“Kalau yang melakukan pamasangan APK itu relawan banyak yang tidak terdeteksi oleh tim maupun LO dan itu biasanya tidak terkoordinasi karena sifatnya mandiri,” bebernya.
Miftahuddin mengaku banyak mendapatkan komplain dari berbagai pihak seperti aktivis lingkungan, pengelola swasta dan pengurus tempat ibadah lantaran manjadi sasaran pemasangan APK yang serampangan tanpa memperhatikan aturan.
“Dari hasil koordinasi dengan LO sudah banyak yang dipindahkan secara mandiri, jadi hari kita tertibkan sisanya,” tutupnya.