Sengketa Tanah di Kota Pekalongan Memasuki Babak Akhir, Pemohon Eksekusi Tinggal Tunggu Pengadilan Kosongkan Lahan dan Rumah Termohon

Sengketa Tanah di Kota Pekalongan Memasuki Babak Akhir, Pemohon Eksekusi Tinggal Tunggu Pengadilan Kosongkan Lahan dan Rumah Termohon
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Risma Situmorang saat konferensi pers pada Senin (24/6).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar sidang Aanmaning kedua untuk mengingatkan agar termohon eksekusi melaksanakan putusan Mahkamah Agung No. 2615 K/Pdt/2023 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 4 Oktober 2023. Sidang Aanmaning berlangsung Selasa 15 Oktober 2024.

Risma Situmorang selaku kuasa hukum dari Felly Anggraini Tandapranata selaku pemohon eksekusi mengatakan bahwa Aanmaning merupakan peringatan kepada termohon yakni keluarga Lany Setyawati untuk mematuhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga bagi pihak yang kalah untuk melaksanakan.

“Jadi proses Aanmaning kedua ini merupakan lanjutan dari permohonan eksekusi yang diajukan oleh klien kami, Felly Anggraini, Freddy Tandapranata, dan Yuliana Tandapranata,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima pantura24.com pada Rabu 16 September 2024.

Ia mengutarakan bahwa proses yang dijalani kliennya tersebut bermula dari putusan ditingkat PN Cirebon lalu berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung hinga akhirnya sampai ke Mahkamah Agung (MA) kemudian putusan final keluar.

Kendati sudah ada sidang Aanmaning yang pertama pada 7 Mei 2024, namun termohon tidak menunjukkan adanya itikad baik untuk mematuhi dan melaksanakan putusan dan justru yang muncul upaya untuk menunda eksekusi melalui gugatan perlawanan.

“Atas upaya itu pihak PN Cirebon dengan tegas menolak gugatan perlawanan tersebut pada 26 September 2024 seperti tertuang dalam putusan Nomor 29/Pdt.Bth/2024/PN.Cbn,” ungkap Risma.

Ia pun menyebut bahwa hal tersebut menjadi kemenangan moral bagi klienya, Felly Anggraini dan keluarganya yang telah berjuang sejak 2021 di mana saat itu usianya sudah 72 tahun. Pihak keluarga merasa puas karena yang diharapkan sesaui dengan yang diinginkan.

Selanjutnya upaya dari pihak termohon juga tidak berhenti dengan munculnya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada 29 Juli 2024, namun MA menolak mengabulkan PK yang diajukan seperti yang tertuang dalam putusan No. 733 PK/Pdt/2024.

“Dengan adanya penolakan PK oleh MA maka tidak ada lagi alasan bagi termohon eksekusi untuk menghindari tanggung jawab mereka. Selain itu PN Pekalongan pada 9 Juli 2024 memutuskan Lanny Setyawati, Titin Lutiarso, Haryono dan Lilyana bersalah atas pelanggaran Pasal 167 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka dinyatakan secara bersama-sama telah melanggar hukum dengan menduduki rumah yang bukan milik mereka, yaitu milik Felly Anggraini dan keluarganya,” bebernya.

Adapun amar putusan telah menjatuhkan hukuman pidana percobaan kepada para terdakwa selama satu bulan penjara yag artinya bila tidak melakukan pelanggaran hukum sesuai putusan maka tidak perlu menjalani hukuman. Selanjutnya putusan pidananya diperkuat PT Semarang pada 21 Agustus 2024 dengan memperpanjang masa percobaan.

Risma menambahkan Ketua PN Cirebon menyatakan bila selama delapan hari para termohon eksekusi tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka kuasa hukum Felly Anggraini bisa langsung mengajukan permohonan eksekusi pengosongan.

“Bagi kami kasus ini memasuki babak terakhir dalam upaya pengembalian hak Ibu Felly berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan RA. Kartini No. 46, Pekalongan. Kami juga tinggal menunggu waktu untuk eksekusi oleh pengadilan setelah upaya yang dilakukan termohon gagal,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *