Jamin Tidak Ada Lagi Intimidasi ke Siswa, Dinas Pendidikan Provinsi Jateng Tetap Proses Oknum Guru BK SMA Negeri 3 Pekalongan

Jamin Tidak Ada Lagi Intimidasi ke Siswa, Dinas Pendidikan Provinsi Jateng Tetap Proses Oknum Guru BK SMA Negeri 3 Pekalongan
Keluarga korban dugaan kekerasan seksual verbal beraudensi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 13 Provinsi Jawa Tengah dan pihak sekolah, Rabu (16/10).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Sejumlah orang tua murid yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual secara verbal di SMA Negeri 3 Pekalongan menyayangkan sikap dari Cabang Dinas Pendidikan wilayah 13 Provinsi Jawa Tengah yang tidak mempertimbangkan keterangan dari pihak keluarga.

Menurut salah satu dari wali murid, Suhel, pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 13 hanya menerima begitu saja laporan dari kepala sekolah dan terkesan mengabaikan kesaksian dari orang tua korban.

“Saya siap membantu membuka semuanya. Saya siap diperiksa karena laporan yang dibuat kepala sekolah ke dinas tidak seluruhnya benar,” ujar Suhel saat beraudensi di SMA Negeri 3 Pekalongan, Rabu 16 Oktober 2024.

Ia menyatakan pihak sekolah sebelumnya tidak pernah melibatkan orang tua maupun kuasa hukumnya dalam proses penyelesaian kasus yang menimpa puluhan siswi dan secara sepihak mengklaim atau mencatut seolah sudah berkoordinasi dengan orang tua serta kuasa hukum.

Suhel juga bersikeras bahwa benar adanya intimidasi dari pihak sekolah kepada para korban terkait peristiwa tindak kekerasan seksual verbal yang melibatkan guru Bimbingan Konseling berinisial C. Dirinya meminta pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 13 untuk memulai dari awal proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya siap di BAP. Mohon Cabang Dinas Pendidikan mempertimbangkan agar bisa didengar keterangan lain dari orang tua korban,” katanya.

Sementara itu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Sukamto menyebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pihaknya masih berpedoman pada aturan di mana fungsi dari dinas pendidikan adalah pembinaan, sedangkan untuk sanksi pemecatan menjadi wewenang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Gubernur Jawa Tengah sebagai pembina ASN.

Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan (guru BK) statusnya masih dibina cabang dinas dan belum melaksanakan tugas apapun setelah ada penolakan di Pemalang sehingga mekanisme terkait sanksi dan sebagainya akan dibahas lagi di dinas.

“Padahal yang bersangkutan ini sudah mendapatkan hukuman berupa sanksi sosial yang luar biasa. Bayangkan saja bertugas di Bantarbolang itu jauhnya 1,5 jam dan beliau ini sudah menyatakan bertobat serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” jelas Sukamto.

Adapun permintaan dari wali murid yang berkeinginan untuk didengar keterangannya atau diproses BAP pihak dinas setuju untuk memfasilitasi dan bakal diatur jadwalnya. Sedangkan audensi ditutup dengan ditandatanganinya surat permyataan tidak ada lagi intimidasi oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pekalongan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *