PANTURA24.COM, PEMALANG – Kantor Wilayah Kementrian hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menangkap 11 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar peraturan keimigrasian.
Penangkapan WNA tersebut dilakukan dalam operasi Jagratara yang dilaksanakan serentak di wilayah Jawa Tengah. Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigras Kelas I Non TPI Pemalang.
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng, Is Edy Ekoputranto mengatakan pihaknya dalam operasi Jagratara sudah melakukan pengawasan kepada 246 WNA di wilayah kerjanya. Hasilnya 11 WNA bisa diamankan.
“Dari 11 WNA yang diamankan, delapan di antaranya berkebangsaan China dan lainnya masing-masing dari Mesir satu orang, Palestina satu orang dan Yaman satu orang,” rincinya.
Edy menjelaskan ke-11 WNA yang diamankan dalam operasi Jagratara berasal dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Surakarta, Pemalang dan Cilacap. Adapun pelanggaran yang dilakukan seluruh WNA itu berkaitan dengan izin tinggal.
Ia menyebut mayoritas WNA tidak mengantongi izin kerja dengan menyalahgunakan visaizin tinggal sementara yang dimanfaatkan untuk bekerja sehingga melanggar peraturan keimigrasian.
“Delapan WNA China yang tidak mengantongi izin kerja ditangkap di sekitar wilayah Solo Raya dalam operasi Jagratara Tahap III Pengawasan WNA 2024 di bawah kendali pusat,” jelas Edy.
Kemudian ke-11 WNA itu saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman pelanggaran aturan keimigrasiannya. Pihaknya menegaskan bila mana terbukti pelanggarannya maka sanksi yang bakal diberlakukan adalah cekal dan deportasi.
“Jadi sementara ini 11 WNA yang diamankan berpotensi melanggar Pasal 75 Undang Undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” paparnya.